Aliansi Kalteng Menjerit Minta Hakim Yang Bebaskan Bandar Narkoba Dinonaktifkan

(AULIA/BERITASAMPIT) Gabungan Ormas saat orasi

PALANGKA RAYA – Salah satu koordinator Aliansi Masyarakat Kalimantan Tengah (Kalteng) Bambang Irawan meminta para hakim yang memvonis bebas terdakwa Salihin alias Saleh atas dugaan kepemilikan sabu seberat 2 ons untuk dinonaktifkan. Permintaan tersebut dilayangkan saat pihaknya menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Jumat 27 Mei 2022

“Kita meminta agar hakim pada Pengadilan Negeri Palangka Raya yang memutus atau memvonis bebas Salihin alias Saleh terdakwa dugaan kepemilikan sabu seberat 2 ons,” tegasnya yang diamini para koordinator aksi lain serta para peserta aksi.

BACA JUGA:   Pimpinan Partai Raksasa Hadiri Nobar, Demokrat dan PAN Tak Hadir Kemana?

Diuraikannya, permintaan tersebut bukan meminta hakim tersebut dipecat, tetapi meminta dinonaktifkan.

“Kita meminta agar hakim ini dinonaktifkan, bukan dipecat ya,” tandasnya.

Di tempat yang sama, menanggapi permintaan tersebut, Wakil Ketua PN setempat Achmad Peten Sili SH MH mengaku akan meneruskan aspirasi dan tuntutan tersebut kepada Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya sebagai perwakilan pimpinan Mahkamah Agung di wilayah Kalteng.

BACA JUGA:   Pelayanan Kesehatan yang Aman, Bermutu dan Terjangkau Merupakan Hak Seluruh Masyarakat

“Itu yang berhak nanti memberi sanksi kepada majelis. Jadi, hari ini juga akan kita tembuskan ke Pengadilan Tinggi daripada tuntutan bapak-ibu, dan surat tembusan itu saya jamin akan sampai ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya sebagai perwakilan Mahkamah Agung di wilayah Kalimantan Tengah, karena kami benar-benar serius mendengarkan aspirasi ini,” pungkasnya

( Auliamirza/beritasampit.co.id)