Ketua DPRD Gunung Mas Apresiasi Adanya Aplikasi e-Berpadu

M.Slhl/BERITA SAMPIT - Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas,  Akerman Sahidar

KUALA KURUN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Akerman Sahidar mendukung adanya Aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) yang akan membuat penegakan hukum lebih transparan dan akuntabel.

“Saya sangat merespon dengan adanya aplikasi e-Berpadu ini. Sistem berbasis teknologi informasi ini dapat mengoptimalkan penanganan perkara dapat lebih cepat, akurat, akuntabel dan transparan,” terang  Akerman Akerman Sahidar.,Selasa 27 September 2022.

Dikatakannya bahwa, e-Berpadu ini kedepan akan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum untuk mencari keadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman (MoU) e-Berpadu oleh empat Lembaga, yakni Pengadilan Negeri, Kejaksaan, Kepolisian, dan Rumah Tahanan Negara kelas II A Palangka Raya sebagai upaya mewujudkan kehadiran negara untuk  reformasi sistem, tuturnya.

Politisi PDI Perjuangan  inipun menyebutkan, dalam peningkatan kualitas penanganan perkara hukum dengan bantuan teknologi informasi, merupakan langkah awal dalam mengubah proses penanganan perkara secara elektronik.

BACA JUGA:   Pelaku UMKM di Kabupaten Gunung Diharapkan Mampu Jadi Produsen Mandiri untuk Penuhi Kebutuhan Pasar

Yang mana sambungnya, dengan  tersedianya informasi tahapan penanganan perkara bagi pencari keadilan, sebagai dasar kebijakan Nasional untuk mendukung administrasi penegakan hukum yang lebih transparan.

“Dengan pengembangan dan implementasi aplikasi e-Berpadu ini agar masyarakat benar-benar memanfaatkan teknologi informasi ini dalam penanganan perkara pidana yang dapat memangkas birokrasi,” tutupnya.

Sebelumnya, Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kurun, Bukti Firmansyah menyampaikan, pengembangan aplikasi E-Berpadu tersebut dilakukan sesuai dengan arahan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk melakukan percepatan elektronisasi administrasi perkara pidana. Hal ini penting karena dengan modernisasi berbasis TI, transparansi dan akuntabilitas akan diperoleh masyarakat.

“Dengan TI masyarakat akan dengan cepat dan tepat mendapat informasi seputar penanganan perkara pidana dari awal hingga akhir proses. Hal ini tentunya akan memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada masyarakat pencari keadilan,”tuturnya.

Aplikasi e-Berpadu dikembangkan untuk mendukung SPPT-TI. Dimana Aplikasi yang dikembangkan tersebut dapat menjadi media pertukaran dokumen khususnya pada Lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung dengan Lembaga penegak hukum lainnya secara elektronik.

BACA JUGA:   Potensi dan Tantangan Pengembangan UMKM di Gunung Mas

“Aplikasi e-Berpadu adalah layanan yang diberikan pada tahapan pra-persidangan. Pada versi 1.0.0 ini, telah tersedia enam fitur layanan berupa, pelimpahan berkas perkara secara elektronik, izin/persetujuan penggeledahan secara elektronik, izin/persetujuan penyitaan secara elektronik, perpanjangan penahanan ke pengadilan secara elektronik, izin besuk tahanan secara elektronik, permohonan pinjam pakai barang bukti secara elektronik” ungkap Bukti Firmansyah.

Dengan tersedia enam fitur layanan tersebut ada juga dua fitur lagi yang sudah selesai dikembangkan yakni, fitur penetapan diversi dan pembantaran. dengan demikian Aplikasi e-Berpadu ini tersebut akan terus dikembangkan sesuai dengan kebutuhan.

“Diharapkan Aplikasi e-Berpadu ini dapat mendorong perwujudan sistem basis data penanganan perkara tindak pidana secara terpadu berbasis teknologi informasi. E-Berpadu merupakan “embrio” perwujudan sistem peradilan pidana secara elektronik atau yang dikenal dengan e-Court pidana,” tutupnya. (Ale)