KUALA KAPUAS – Seorang pria berinisial SD (34) diamankan Polsek Kapuas Timur lantaran kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau.
Ia diamankan di Jalan Trans Kalimantan, Desa Anjir Mambulau Barat, Kapuas Timur, Selasa 25 April 2022 sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono, melalui Kapolsek Kapuas Timur Iptu Eko Sutrisno membenarkan penangkapan tersebut.
“Iya benar. Pelaku berinisial SD telah kami amankan karena membawa senjata tajam,” ucap Eko, Rabu 26 April 2023 malam.
Tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Kapuas untuk diproses hukum lebih lanjut. Ia menjelaskan pihaknya mendapatkan laporan adanya seorang warga yang mengamuk.
“Awalnya kami dapat laporan ada orang yang mengamuk dan mau menyerang. Lalu kami datang langsung mengamankan pelaku,” katanya.
Polisi menduga pelaku mengamuk karena dalam pengaruh obat-obatan terlarang. Namun saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan obat terlarang tersebut.
“Tapi saat digeledah itu kami temukan senjata tajam jenis pisau yang diselipkan di pingang tersangka,” ujarnya.
Pelaku disangkakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang tindak pidana membawa, menguasai, memiliki senjata tajam.
“Ancaman hukumannya setinggi-tingginya 10 tahun penjara,” pungkas Eko. (Hasan)