PALANGKA RAYA – Ketua KPU Kota Palangka Raya Ngismatul Choiriyah mengungkapkan, hingga sejauh ini berdasarkan hasil verifikasi administrasi bacaleg, pada awalnya dapat disampaikan bahwa dari seluruh partai politik dan seluruh daerah pemilihan dan dapil-dapil itu ada 445 bacaleg yang diajukan oleh 18 partai politik.
“Kemudian tahapan berikutnya kami verifikasi administrasi dan hasil verifikasi tersebut, dapat diperoleh bahwa dari 445 tadi, ada 415 yang memenuhi syarat (MS) sementara yang 30 itu tidak memenuhi syarat (TMS),”ucapnya Rabu (9/8/2023).
Hal ini pun sudah disampaikan kepada pihak partai politik, melalui silon dan yang tidak memenuhi syarat pada tanggal 6 hingga 11 agustus ini pada masa pencermatan daftar caleg sementara (DCS) untuk segera memperbaiki.
“Maka kami dalam hal ini menghimbau kepada teman- teman partai politik bisa memperbaiki dan bisa memunculkan kembali dengan syarat dokumen itu lengkap dan benar sesuai aturan KPU, ” ungkapnya.(yud)