Gelapkan Uang Miliaran Rupiah, Yanto Gunawan Dituntut Dua Tahun Penjara

NACO/BERITA SAMPIT - Yanto Gunawan saat jalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Sampit atas kasus penggelapan.

SAMPIT – Yanto Gunawan dituntut selama dua tahun penjara oleh jaksa Rahmi Amalia atas kasus penggelapan uang miliaran rupiah.

Tuntutan dibacakan pada Senin 28 Agustus 2023 dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Beny Oktavianus.

“Menyatakan terdakwa Yanto Gunawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana penggelapan dalam jabatan,” kata jaksa.

Di mana perbuatannya itu diatur sebagaimana Pasal 374 KUHP, menanggapi tuntutan itu melalui kuasa hukumnya Suriansyah Halim terdakwa meminta waktu untuk mengajukan pembelaan.

“Mohon waktu dua minggu yang mulia untuk mempersiapkan pembelaan,” kata Suriansyah Halim.

Namun demikian hakim hanya memberikan waktu selama sepekan untuk kuasa hukum terdakwa mempersiapkan pembelaannya. Hingga akhirnya disepakati dan sidang ditunda selama sepekan.

Fakta yang terungkap di persidangan terungkap perbuatan itu dilakukan Yanto antara tanggal 1 Maret tahun 2019 sampai dengan tanggal 13 Juni tahun 2020, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu dalam tahun 2019 sampai dengan tahun 2020, bertempat di Kantor PT Bulvari Prima Cemerlang cabang Sampit yang beralamat di Jalan H.M. Arsyad No.164 Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur,

BACA JUGA:   Hikmah Berpuasa Diharapkan Terus Dijalankan di 11 Bulan Lainnya

Bermula pada tanggal 17 Februari 2015 terdakwa diangkat sebagai Kepala Cabang PT Bulvari Prima Cemerlang cabang Sampit, yang mendapatkan gaji perbulan termasuk uang insentif menyesuaikan hasil penjualan, yang mempunyai tugas dan tanggungjawab terhadap operasional PT Bulvari Prima Cemerlang cabang Sampit terkait keluar masuk barang milik perusahaan, penjualan, keuangan, karyawan, stok barang, termasuk menyetorkan hasil penjualan kepada PT Bulvari Prima Cemerlang.

Adapun PT Bulvari Prima Cemerlang adalah perusahaan yang bergerak di bidang distributor penjualan minuman beralkohol berbagai merek.

Lalu pada waktu-waktu sebagaimana tersebut di atas, terdakwa telah menjual minuman beralkohol berbagai merek milik PT. Bulvari Prima Cemerlang cabang Sampit dengan cara terdakwa dihubungi oleh pihak pembeli baik secara langsung maupun melalui telepon, dengan jumlah pembelian yang bervariasi, yang barangnya langsung diambil oleh pembeli atau diantarkan kepada pihak pembeli dari gudang PT.Bulvari Prima Cemerlang cabang Sampit, lalu terdakwa menerima uang pembayaran dari pihak pembeli dengan cara diterima langsung oleh terdakwa atau ditransfer ke rekening Bank Mandiri terdakwa yang terdakwa tidak ingat lagi, dan seharusnya uang hasil penjualan minuman beralkohol disetorkan oleh terdakwa kepada PT.Bulvari Prima Cemerlang namun oleh terdakwa tidak disetorkan dan telah terdakwa pergunakan untuk keperluan pribadi terdakwa, adapun jumlah uang milik PT.Bulvari Prima Cemerlang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp3.537.355.152,63.

BACA JUGA:   Ketua Hanura Dorong Politisi PAN Ini Maju Pilkada Kotim

Sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Hasil Opname Piutang tertanggal 13 Juni 2020 yang diketahui dan ditandatangani oleh terdakwa di atas materai 6000.

Seperti diketahui dalam kasus ini Yanto tidak ditahan alias penahanannya ditangguhkan sejak proses penyidikan di kepolisian hingga kini proses di persidangan.(naco)