Sepasang Kekasih Dijatuhi Hukuman atas Kecurangan Pemilu 2024

SYAHYUDI/BERITA SAMPIT - Tertunduk kedua terpidana saat dijatuhi hukuman oleh Kejaksaan Negeri Palangka Raya.

PALANGKA RAYA – Sepasang kekasih, yakni MRP dan SMH dijatuhi hukuman oleh Kejaksaan Negeri Palangka Raya atas terlibatnya dalam kecurangan pada Pemilu 2024.

Keduanya divonis pidana penjara selama 3 bulan dan denda Rp 2 juta, sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor: 46/Pid.Sus/2024/PN PIK dan Nomor: 47/Pid. Sus/2024/PN Plk.

Mereka terbukti menggunakan identitas orang lain dan memberikan suara lebih dari sekali di tempat pemungutan suara.

Majelis hakim menyimpulkan bahwa mereka melakukan perbuatan pidana bersama dengan dua saksi lainnya, yakni Eva Nuryana alias Mama Tara dan Salasiah alias Iyah atau Mama Rizky.

BACA JUGA:   Dawit Tornado Pidjath Penuhi Panggilan Polda sebagai Saksi Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah Puskesmas Pahandut

Meskipun belum ada pelaku lain yang teridentifikasi, pihak kejaksaan menunggu tindakan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memastikan keadilan dalam masyarakat.

“Kami masih menunggu tindakan atau upaya yang dilakukan oleh Bawaslu Palangkaraya agar terciptanya rasa keadilan di masyarakat dan azas persamaan di mata hukum atau equality before the law,” ucapnya Datman Ketaren, Kasi Intel Kejari Palangka Raya, Jumat 22 Maret 2024.

BACA JUGA:   26.818 Pelaku Usaha Perikanan se-Kalteng Akan Dapatkan Bantuan Hibah

Sementara itu, Anggota Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Yansen, mengatakan bahwa keberatan tersebut akan dipelajari di Sentra Gakkumdu, melibatkan pihak Bawaslu, Kejaksaan, dan kepolisian.

“Selain itu, Bawaslu akan mempertimbangkan keberatan yang disampaikan oleh terdakwa dalam rapat bersama dengan pihak penegak hukum,” ungkapnya.

(yud)