Berniat Curi Motor Marinir, Dua Pelaku Diringkus Polisi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Dok: beritasampit.co.id/Adista Pattisahusiwa

JAKARTA— Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku pencurian berinisial R dan P. Keduanya sering melakukan aksinya di sekitar stasiun Citayam, Depok Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jakarta, Jumat, (31/1/2020), mengatakan bahwa kedua pelaku berbagi tugas. Pelaku R bertugas mengambil tas korban dan nantinya tas tersebut diserahkan kepada P.

“Awalnya keduanya mencuri tas penumpang, namun ternyata yang dia curi milik anggota marinir berinisial AW. Tas itu diletakkan di atas, R mengambil tas dan langsung memberi kepada P,” ujar Yusri.

BACA JUGA:   Legislator Golkar Kalteng Ajak Seluruh Elemen Bangsa Hormati Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres 2024

Kata Yusri, saat tas tersebut dibuka, keduanya melihat sebuah kunci motor lengkap dengan struk parkir. Selain itu, pelaku juga menemukan seragam loreng milik korban.

“Karena merasa takut, maka tas tersebut diletakkan dan hanya diambil kunci motor dan struk parkirnya. Niatnya berubah dari mencuri tas, jadi mencuri sepeda motor,” beber Yusri.

Lebih lanjut Yusri menjelaskan, pelaku mencari motor yang sesuai dengan anak kunci yang ditemukan. Akhirnya mereka berhasil mendapatkan sepeda motor milik korban, dan berencana membawa kabur.

BACA JUGA:   Sambut Indonesia Emas 2045, Mukhtarudin: Butuh Pembangunan SDM Ciptakan Generasi Berkarakter

“Baru akan dibawa kabur tertangkap oleh korban dan security stasiun. Karena kebetulan korbannya ini anggota marinir, kemudian tim bergerak menjemput yang bersangkutan,” tutur Yusri.

Kedua tersangka mengaku baru sekali melakukan aksi kejahatan. Namun polisi masih mendalami pengakuan keduanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

(dis/beritasampit.co.id)