Sidang Lanjutan Perkara Hermanus Dinyatakan Gugur

IST/BERITA SAMPIT - Dua tahanan didampingi kuasa hukum untuk mengikuti sidang lanjutan melalui online. Senin 27 April 2020.

SAMPIT – Sidang lanjutan yang menjerat  tiga warga Desa Penyang Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur atas tuduhan pencurian 4,3 ton buah kelapa sawit di areal PT Hamparan Masawit Bangun Persada (PT HMBP), hari ini persidangan berlanjut melalui online di pengadilan Negeri Sampit.

Sebelumnya diketahui, salah satu pejuang lingkungan dan agraria desa Penyang Kabupaten Kotawaringin Timur, Hermanus alias Tompel meninggal dunia di Rumah Sakit  dr Murjani Sampit dalam masa tahan Polres Kotim dan 2 rekanya yang masih ditahanan.

BACA JUGA:   Penyalahgunaan Narkoba di Kotim Diperkirakan Hingga Dua Ribu Orang

Menurut salah perwakilan Save or Borneo yang ikut hadir dalam persidangan, Muhamad Habibi  disidang lanjutan yang merupakan keempat kalinya ini, Majelesi Hakim menolak seluruh permohonan para terdakwa di kasus tersebut.

“Majelis hakim menolak seluruh permohonan eksepsi PH para Terdakwa, adapun tuntutan perkara Alm. Hermanus otomatis gugur,” tutur Muhamad Habibi.

Sementara itu rekannya James Watt dan Dilik dilanjutkan. Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa, sehingga sidang Jemes dan Dilik dilanjutkan pada pembuktian.

BACA JUGA:   9.900 Pemudik Idul Fitri 2024 dari Pelabuhan Sampit ke Pulau Jawa

“Pemeriksaan pokok perkara tetap dilanjutkan Senin depan sidang pemeriksaan saksi dr JPU,” pungkasnya lagi.

(Dasi/beritasampit.co.id )