Perekaman KTP-el di Kaltim Capai 100,55 Persen

Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kaltim Noryani Sorayalita. ANTARA/HO-DKP3A Kaltim

SAMARINDA – Perekaman KTP elektronik di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) hingga pertengahan Maret 2022 mencapai 100,55 persen, yakni dari wajib KTP sebanyak 2.651.549 jiwa, sedangkan yang telah melakukan perekaman sebanyak 2.665.111 jiwa.

“Data ini diolah berdasarkan laporan Dinas Dukcapil kabupaten/kota se-Kaltim per tanggal 15 Maret 2022,” ujar Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kaltim Noryani Sorayalita, di Samarinda, Sabtu 26 Maret 2022.

Ia mengapresiasi keberhasilan Dinas Dukcapil di seluruh daerah di Kaltim, karena capaian ini merupakan salah satu indikator dari keberhasilan kinerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Ia juga mengatakan bahwa keberhasilan Dukcapil di kabupaten dan kota bukan sekadar pada pelayanan dalam perekaman KTP-el, tapi juga pada layanan administrasi kependudukan (adminduk) lainnya. Seperti cakupan kepemilikan kartu identitas anak (KIA), dari jumlah anak 0-16 tahun sebanyak 1.198.283 jiwa, mereka yang telah memiliki KIA sebanyak 790.333 jiwa atau mencapai 65,96 persen,.

Sehari sebelumnya, saat membuka Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Evaluasi Penyelenggaraan Adminduk dan Pencatatan Sipil se-Kaltim, Noryani mengatakan capaian tersebut jauh melampaui target, karena pihaknya hanya menargetkan 30 persen untuk capaian KIA.

Sementara itu, target cakupan untuk kepemilikan Akta Kelahiran Anak yang sebesar 95 persen, ternyata perolehannya juga telah melampaui target.

Dari jumlah anak 0-17 tahun sebanyak 1.241.919 jiwa, warga yang telah memiliki Akta Kelahiran sebanyak 1.211. 010 jiwa atau mencapai 97,51 persen.

Capaian melampaui target ini di antaranya akibat dari penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan Kertas Putih pada 18 dokumen adminduk telah diterapkan di seluruh Dinas Dukcapil kabupaten/kota se-Kaltim.

“Layanan kependudukan yang terintegrasi pun sudah diterapkan di seluruh Disdukcapil se-Kaltim baik melalui layanan ‘2 in 1, 3 in 1, 4 in 1, maupun 7 in 1’, sehingga hal ini mampu mempercepat pelayanannya,” ujar Sorayalia.

(Antara/BS65)