Tidak Terlibat Pungli Parkir, Penanggung Jawab SPBU Km 8 Tjilik Riwut: Kami Tidak Berani Main-Main dengan Penyaluran BBM Subsidi

NARDI/BERITA SAMPIT - Penanggung Jawab SPBU Km 8 Tjilik Riwut Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hamli bersama pengawas SPBU.

SAMPIT – Penanggung Jawab SPBU Km 8 Tjilik Riwut Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hamli menegaskan bahwa pihaknya tidak terlibat dalam urusan pungutan liar (pungli) parkir yang ada di sekitar.

“Wewenang kami hanya di area dalam SPBU, jika diluar itu bukan wewenang kami, ada dinas terkait yang berwenang,” kata Hamli Senin 25 Maret 2024.

Ia menyampaikan secara Standar Operasional Prosedur (SOP) bahwa SPBU hanya berwenang mengelola bagian dalam atau area SPBU saja, tidak ada tanggung jawab mereka mengelola parkir bagian luar SPBU.

Seharusnya yang bertanggung jawab adalah Dinas Perhubungan (Dishub) Kotim selaku yang mengeluarkan izin pengelolaan parkir.

Sekuriti yang bertugas mengatur agar antrean di dalam area SPBU tidak membludak sehingga dibatasi jumlah truk yang masuk.

BACA JUGA:   Dishub Kotim: Traffic Light Bermasalah di Kota Sampit Akan Diperbaiki Tahun Ini

“Masalah sekuriti yang memerintahkan diprioritaskan bagian atau truk tertentu itu sudah menyalahi aturan, SPBU tidak mementingkan atau memprioritaskan pihak-pihak tertentu, tapi ini untuk umum, kami tidak ada memerintahkan sekuriti demikian,” ungkapnya.

Ia menyebutkan ada pengecualian yang menjadi prioritas yaitu ambulan, pemadam kebakaran, bus sekolah, sedangkan lainnya tidak ada lagi.

Mereka tidak berani main-main dengan BBM Subsidi jika ada penyelewengan dalam penyaluran BBM subsidi maka pihak SPBU terkena sanksi yang sangat berat, bisa ditutup atau mengganti rugi selisih harga BBM subsidi dengan tidak subsidi.

SPBU wajib menggunakan CCTV yang merekam 30 hari kegiatan, jika tidak maka akan terkena sanksi dari Pertamina karena disitulah bagian mereka mengawasi.

BACA JUGA:   Lapak Pengepul CPO Ilegal di Sampit Menjamur, Disinyalir Terima Penggelapan

“Kendaraan yang berhak menerima itu harus terdaftar dan ada borcode harus sesuai dengan nomor kendaraan, sehingga tidak sembarangan dengan batas kuota BBM yang bisa mereka isi,” ujarnya.

Pihak Pertamina sudah melakukan cek lapangan terkait permasalahan yang sempat ramai yang menuding SPBU ini terkait penyaluran BBM subsidi dan sudah sesuai ketentuan yang ditetapkan.

“Kami tegaskan SPBU tidak terlibat dengan parkir di bagian luar SPBU karena itu bukan SOP kami, SPBU hanya sebagai penyalur BBM ke masyarakat umum, pengawasan dari Pertamina sangat ketat jika tidak dijalankan akan terkena sanksi berat,” pungkasnya.

(Nardi)