Terduga Pelaku Penyerang Anak Buah Hok Kim di Kebun Sawit Ditetapkan Tersangka

IST/BERITA SAMPIT - Kuasa hukum Hok Kim alias Acen yakni Akhmad Taufik.

PALANGKA RAYA- Kuasa hukum Hok Kim alias Acen yakni Akhmad Taufik mengungkapkan, salah satu penyerang anak buah Hok Kim di kebun Sawit atas nama Pani yang merupakan orang sewaan dari Takisung Plaihari Banjarmasin telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap Desy, Hartoyo dan Henson Parlingko.

“Mudah-mudahan dengan ditetapkannya Pani bisa membuka jalan siapa yang menyewa Pani, dan memberikan bayaran Pani lalu orang yang menyewa Pani akan ketemu,” ungkapnya.

BACA JUGA:   Gerindra Sebut Sudah Bangun Komunikasi Politik dengan Golkar untuk Pilkada Kotim

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait hal ini Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji menambahkan, akan di cek itu apakah Polda atau Polres yang menangani. (yud)