BPIH 2024 Naik, Ini Penjelasan Kemenag Kalteng

Hardi/BERITA SAMPIT - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah Noor Fahmi.

PALANGKA RAYA – Kementerian Agama menyampaikan usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M ke Komisi VIII DPR dengan rata-rata sebesar Rp105 juta per jemaah.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah Noor Fahmi menjelaskan, besaran Bipih masih dibahas Panitia Kerja (Panja) BPIH sebelum disepakati.

“Kesepakatan pemerintah dengan DPR melalui Panja BPIH nanti akan disampaikan ke Presiden untuk ditetapkan melalui Peraturan Presiden. Setelah terbit Perpres BPIH 2024, baru bisa diumumkan dan jemaah bisa melakukan pelunasan Bipih,” ucapnya, Rabu 22 November 2023.

BACA JUGA:   Yuandrias Didukung Penuh Kalangan Pemuda Dayak untuk Maju Sebagai Calon Gubernur Kalteng

Ia juga menambahkan, sekedar perbandingan, untuk tahun 2023, BPIH ditetapkan Rp90 juta, dengan rincian Bipih Rp50 juta dan sisanya Rp40 juta diambil dari nilai manfaat.

Selanjutnya, mengungkapkan ada sejumlah alasan yang melatari usul kenaikan BPIH tersebut. Pertama, nilai tukar rupiah yang semakin melemah dari dolar Amerika Serikat (AS).

Kedua lanjutnya, adanya peningkatan layanan makan di Arab Saudi. Layanan makanan naik dari 66 kali menjadi 84 kali dengan rincian tiga kali makan selama 28 hari.

BACA JUGA:   Kalaksana BPBPK Berharap Kunjungan TRC Pusdalops-PB ke Kantor SAR Palangka Raya dapat Meningkatkan Keterampilan

“Alasan itu akan menjadi pertimbangan Panja dalam melakukan kajian usulan Kemenag tersebut,” pungkasnya. (Hardi)