Budak Sabu Ditangkap Pinggir Sawah

DIAMANKAN : POLRES KAPUAS FOR BS - Saat Charul Arifin (21) diamankan di Satresnarkoba Polres Kapuas, Sabtu, 22 Februari 2020.

KUALA KAPUAS – Charul Arifin (21), warga Desa Terusan Makmur, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas diamankan jajaran Polsek Selat, Sabtu, 22 Februari 2020, sekitar pukul 20.30 WIB.

Pemuda tersebut tertangkap tangan memiliki barang haram yang diduga narkotika jenis sabu.

“Pada Sabtu malam terlapor kami amankan di pinggir sawah Rey 41 Terusan Mulya, Kecamatan Bataguh,” ujar Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama melalui Kasat Resnarkoba Iptu Suherman, Senin, 24 Februari 2020.

BACA JUGA:   Polisi Masih Kejar Mobil Pelaku Tabrak Lari Bocah, Satu Dirujuk ke Palangka Raya

Sambung dia, dari tangan terlapor ditemukan barang bukti berupa satu paket plastik klip yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat 0,24 gram dan satu buah bungkus rokok merk Bold.

Kemudian satu buah tas kecil warna abu-abu, satu buah handpone merk Realme warna hitam, dan satu unit sepeda motor Yamaha MX.

BACA JUGA:   Nekad, Sambil Mabuk Miras 4 OTK Serang Markas Polsek Pangkalan Banteng

“Tersangka dan barang bukti telah kami amankan guna proses lebih lanjut,” ungkap Suherman.

(irfan/beritasampit.co.id)