Pemkab Gumas Diminta Surati Pemerintah Pusat Terkait Tindak Lanjut Program Food Estate

M.Slh/BERITA SAMPIT -Juru bicara Fraksi Partai Demokrat DPRD Gunung Mas.

KUALA KURUN – Fraksi Partai Demokrat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Provinsi Kalimantan tengah (Kalteng) meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) setempat untuk dapat menyurati pemerintah pusat terkait pengembangan program food estate singkong.

Melalui Juru bicara fraksi Demokrat DPRD Gunung Mas, Untung Jaya Bangas mengungkapkan bahwa pemerintah pusat telah membuka lahan yang ada di wilayah Kabupaten Gunung Mas sebagai salah satu wilayah program foot estate singkong.

BACA JUGA:   Pelaku UMKM di Kabupaten Gunung Diharapkan Mampu Jadi Produsen Mandiri untuk Penuhi Kebutuhan Pasar

Lebih lanjut dikatakannya, luas hutan untuk pengelolaan program foot estate singkong dari pemerintah pusat itu, sekitar 600 hektar hutan yang sudah di babat. Dimana program yang dicanangkan tersebut tidak berjalan atau gagal.

“Kami fraksi Partai Demokrat meminta kepada Pemerintah Daerah Gunung Mas menyurati pemerintah pusat untuk mengembalikan fungsi hutan seperti sebelumnya sebegai hutan serapan air, karena akhir-akhir ini sering terjadinya banjir,” terang Untung Jaya Bangas belum lama ini.

BACA JUGA:   Fraksi Golkar Harapkan Pemkab Gunung Mas Genjot PAD

Menangapi hal tersebut, Wakil Bupati Gunung Mas, Efrensia LP Umbing menyebutkan bahwasanya Pemerintah Kabupaten Gumas sepakat untuk mengajukan surat permohonan penjelasan terkait tindak lanjut program food estate di Desa Tewai Baru Kecamatan Sepang.

“Mengingat pembukaan hutan 600 hektare mengganggu fungsi hutan sebagai penyangga,” ungkap Efrensia LP Umbing.

Dijelaskannya, program food estate tersebut merupakan pengembangan produk singkong dibawah pengawasan dari Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.

(ale)