Polisi Tindak Penjual Miras Tanpa Izin

IST/BERITASAMPIT - Kasat Resnarkoba AKP Suherman memimpin langsung penindakan penjual minuman keras tanpa izin di Desa Bantu Kalanaman, Rabu 6 September 2023.

KASONGAN – Aparat kepolisian dari Polres Katingan, menindak seorang penjual minuman keras (Miras) tanpa izin di Desa Bantu Kalanaman, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimatan Tengah (Kalteng).

Polisi menyita puluhan botol minuman beralkohol dari berbagai merk. Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari video viral anak dibawah umur mabuk setelah meminum minuman keras bersama dengan teman yang merupakan warga Desa Telangkah.

Polres Katingan melalui Kasat Resnarkoba AKP Suherman sangat menyayangkan tindakan dari penjual miras di wilayah setempat, karena mengedarkan miras tanpa izin dan ditambah lagi menjual kepada anak-anak dibawah umur.

BACA JUGA:   Polres Katingan Bersama Forkompinda Lakukan Gebyar Posyandu Presisi

“Berdasarkan pengakuan dari anak tersebut, miras yang mereka konsumsi dibeli di Desa Banut Kalanaman yang letaknya tidak jauh dari desa mereka,” ungkap Suherman, Rabu 6 September 2023.

Berdasarkan informasi tersebut Kasatreskoba bersama dengan Kasat Samapta Polres Katingan melakukan penindakan ke lokasi tersebut dan menemukan puluhan botol minuman beralkohol dari berbagai merk.

BACA JUGA:   Nekad, Sambil Mabuk Miras 4 OTK Serang Markas Polsek Pangkalan Banteng

Dijelaskan Suherman, bahwa kegiatan penindakan ini merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap generasi bangsa serta untuk mencegah penyalahgunaan narkoba dan minuman-minuman keras di wilayah setempat.

“Semoga penindakan minuman keras ini juga merupakan upaya untuk mewujudkan Desa Telangkah menjadi kampung nebas narkoba dan bebas minuman keras,” pungkasnya.

(Bitro)