Bupati Gumas: Prinsip Good Governance Tidak Bisa Ditawar-tawar

    KUALA KURUN-Instansi pemerintah merupakan perangkat negara yang menpunyai tugas pokok serta tanggung jawab yang sangat berat terhadap masyarakat, terutama dalam uapaya mewujudkan masyarakat yang sejahtera.

    Demikian dikatakan Asisten II Setda Gumas, Yansiterson , mengutip sambutan tertulis Bupati Gumas, Arto S. Dohong pada pembukaan krgiatan bimbingan teknis pengadaan barang dan jasa pemerintah di Kabupaten Gumas, di Kuala Kurun, Selasa (17/10/17) pagi.

    Ditegaskannya, penerapan prinsip-prinsip good governance adalah sesuatu yang tidak bisa ditawar atau ditunda. “Program kegiatan yang dilaksanakan dapat diukur dan dipertanggungjawabkan, tak terkecuali dalam hal pelayananpublik sesui dengan sistem dan standar pelayanan pemerintah,” tegasnya. 

    Lebih lanjut dirinya mengatakan, bentuk layanan yang dilakukan harus dapat terukur agar kepercayaan publik kepada aparat pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan di daerah dapat berjalan sesuai dengan yang diinginkan.

    “Bentuk dukungan Pemkab Gumas dalam hal pelayanan publik diantaranya pelaksanaan tender yang transparan secara bertahap dengan dilakukannya proses pengadaan barang dan jasa melalui LPSE sejak tahun 2012 dan dilaksanakan secara utuh atau penuh pada tahun 2014 sampai sekarang ini,” jelasnya. 

    Penulis/Editor: A. Uga Gara