PK Dikabulkan, Jakatan Bebas…Lapor Sekda Siap Tugas Kembali

    SAMPIT-Usaha Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Jakatan untuk memastikan dirinya tidak bersalah secara hukum tampaknya membuahkan hasil setelah lika liku panjang menjacari keadilan. Kini bisa bernapas lega setelah upaya pinijauan kembali (PK)  dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

    Ketika dihubungi Jakatan membenarkan dirinya sudah bebas, bahkan dia memastikan akan melaksanakan tugas kembali sebagai  sebagai pejabat di Pemkab Kotim.

    Terkait status hukum tersebut, Dia mengatakan sudah menghubungi Sekda Kotim Putu Sudar sana untuk melaporkan dan menyampaikan bila dirinya siap untuk melaksanakan tugas lagi seperti sebelumnya.

    “Saya sudah minta izin dengan Pak sekda,  Untuk sementara saya ingin istirahat dulu di Palangka Raya,”ucap Jakatan.

    Dia mengaku cukup senang dengan PK yang diajukan dikabulkan MA dan membebaskan dirinya dari status hukum yang menjeratnya hingga dia di penjara.

    Untuk diketahui, Jakatan merupakan satu pejabat di pemkab Kotim yang  tersangkut problem hukum, karena merasa yakin tidak bersalah dengan sejumlah bukti yang dimiliki, dia berupaya keras dengan tidak kenal lelah untuk mencari keadilan hingga membuahkan hasil.
    Sebelumnua Jakatan sempat dipenjara karena terseret kasus korupsi pengadaan bibit karet pada tahun anggaran 2008 lalu saat dirinya  menjabat Kepala Dinas Perkebunan. Dalam kasus yang dinilai merugikan negara sekitar Rp29,3 juta itu bergulir sejak 2010 dan Jakatan ditetapkan sebagai tersangka pada 2011.

    Pada proses awal persidangan 2012, Jakatan divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit. Jakatan dinyatakan tidak bersalah karena pada saat itu dia tidak berada ditempat dan posisi kepala dinas dilaksanakan pejabat lain dengan status pelaksana tugas (Plt). Dengan demikian dia tidak terlibat dalam proyek tersebut.

    Rupanya vonis bebas di PN Sampit tidak membuat Jaksa puas sehingga proses hukum berlanjut hingga ke tingkat kasasi. Saat itu Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider tiga bulan penjara.

    Setelah ditunggu cukup lama, 4 April 2016 Jakatan dieksekusi, dia ditahan. Karena masih memiliki novum baru, Jakatan kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

    Terkait dengan jabatan yang ditinggalkannya dan kini telah dijabat oleh orang lain, Jakatan tidak mempersoalkannya, namun yang pasti saat ini dirinya bersyukur karena bisa bebas dan dinyatakan bersalah.

    “Soal Jabatan, saya serahkan kepada pimpinan,” kata Jakatan.(bro/beritasampit.com)