Waduh…Rano Tega Bunuh Teman Sendiri…Kenapa ?

    SAMPIT – Sidang berkas perkara tindak pidana pembunuhan Toni Hidayat (20) seorang mahasiswa Universitas Darwan Ali (UNDA) atas terdakwa Rano (25) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sampit dengan agenda putusan terakhir, Selasa (28/2/17) yang lalu.

    Dalam persidangan, Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim, bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan. 

    Dipersidangan sebelumnya, terdakwa dituntut JPU dengan pidana penjara selama 13 tahun. Namun, Majelis Hakim memutus hukuman terdakwa lebih ringan 1 tahun dibanding tuntutan dari JPU  yakni pidana penjara selama 12 tahun dikurangi dengan masa tahanan dan terdakwa pun diminta untuk mengembalikan semua barang yang berhasil di rampas dari korban. 

    Atas putusan tersebut, Rano sempat berbincang dengan kuasa hukum nya  Burhan S.H. Setelah berbincang dengan kuasa hukum nya, Terdakwa tidak fikir panjang dan dirinya langsung menerima putusan yang telah dijatuhkan Hakim.

    “Saya terima putusan ini yang Mulia,” ucap nya di persidangan.

    Untuk diketahui, korban dan terdakwa saling mengenal pada tahun 2015. Waktu itu, saat menjenjang pendidikan di STIKIP Muhammadiyah Sampit,  Korban pindah ke UNDA dan pada saat itu terdakwa berhenti kuliah.
    Minggu 18 September 2016 Rano bertemu dengan Toni, kemudian korban meminta Nomor Hand Phone (Hp) terdakwa. Senin 19 September 2016 korban menghubungi terdakwa dan mengajak nya untuk menginap dibarak kontrakan korban di Jalan Rambai II Kecamatan MB Ketapang.

    Sesampainya di barak, korban langsung tidur sementara Rano main laptop korban. Sekitar pukul 01.00 WIB, Rano ke dapur untuk kencing dan melihat ada seutas tali plastik yang kemudian diambilnya.

    Setelah itu, dirinya juga melihat sebuah pisau di dapur korban Toni (Alm) terdakwa kemudian kembali ke ruangan tempat Toni tidur dan langsung mengikatkan tali rapia ke leher korban. Korban terbangun dan melakukan perlawanan. merasa mendapatkan perlawanan, Roni langsung menikamkan pisau ke bagian dada korban sebanyak dua kali.

    Setelah ditusuk dua kali, korban kembali melawan dan langsung kabur namun tetap dikejar Rano dan ditusuk kembali sebanyak dua kali. 

    Setelah kejadian Rano langsung pulang kerumah dan membersihkan diri. Setengah jam setelah kejadian tersebut, petugas kepolisian berhasil menangkap terdakwa. Sampai berita ini di turunkan, terdakwa sudah mendekam di balik jeruji besi  Lapas Klas II B Sampit.(im/beritasampit.co.id).