Ternyata Siapa Saja Bisa Jadi anggota Karang Taruna Lho

    SAMPIT – Karang Taruna merupakan organisasi dibawah binaan Dinas Sosial. Tak sulit untuk menjadi anggota organisasi yang bergerak dibidang kesejahteraan sosial ini. Bahkan semua warga Indonesia pun dianggap sebagai anggota Karang Taruna.

    Seperti yang dikatakan Fathuddin Noor, salah satu Tim Seleksi Penilaian Karang Taruna Berprestasi, saat diwawancarai beeitasampit.co.id di sela-sela seleksi penilaian yang dilaksanakan di Dinas Sosial Kabupaten Kotawaringin Timur.

    “Usia diatas 13-45 tahun otomatis anggota Karang Taruna. Aktif atau tidaknya tetap anggota Karang Taruna, sesuai aturan Menteri sosial nomor 77 tahun 2010 tentang pedoman dasar Karang Taruna,” kata Fathuddin Noor, Senin (27/3/2017).

    Ia juga berharap untuk Kepala Desa dan Lurah agar Karang Taruna dapat di aktifkan. Sebab, meraka merupakan harapan bangsa.

    “Jadi Aparat Desa/Kelurahan memberi dorongan spirit untuk mengaktifkan Karang Taruna di daerahnya. Karena jiwa mereka muda. Otomatis akan membantu perekonomian melalui usaha-usaha yang dikembangkan,” ungkapnya.

    (bnr/beritasampit.co.id)