Handoyo Terancam Penjara dan Denda 2,5 Miliar, Simak Kasusnya

    SAMPIT – Kejaksaan Negeri Sampit saat ini sedang menyidik kasus tindak piadan di bidang kehutanan dengan barang bukti kayu jenis ulin sebanyak 7,3970 kubik.

    Kini telah ditahan menjadi tersangka Handoyo bin Sudirman. Kasus ini bermula Rabu (1/02/2017) pukul 11.45 Wib di jalan poros Parangean-Pelantaran yang bertempat di gerbang PT TASK I Desa Karang Sari Kecamatan Parangean Kabupaten Kotawaringin Timur Sampit.

    Tersangka kedapatan tanpa ada izin mengangkut kayu ulin teraebut. Karena perbuatan, Handoyo dijerat melangar pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI No 18 tahun 2003 tentang pencegahan dan pemeberantasan kerusakan hutan dengan ancamaan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.

    Handoyo mengatakan dia mengangut kayu dalam kondisi sudah masak “saya mengangkut kayu tersebut sudah dalam kondisi masak dan siap di pasarkan,”ungkapnya

    Kepala Kapolsek (Kapolsek) Parangean Iptu Saldicky Julanda Al Karim S,ik melalui Aiptu R. Simangunsong saat mengantarkan tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampit mengatakan berdasarkan pengakuan tersangka kayu ulin tersebut akan dibawa ke Desa Jemaras Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotim

    “Dalam penangakapan tersangka kami menyita sejumlah barang bukti (BB) berupa 1 unit truk merk mitsubishi warna kuning dengan nopol KH 8350 AM beserta kontak dan STNK. Serta kayu olahan jenis ulin sebanyak 248 keping sama dengan 7,3970 kubik dengan berbagai macam bentuk olahan siap di pasarkan,”ungkapnya (30/03/2017)

    Untuk sementara tersangka di tahan di Lembaga Pemasayarakatan (Lapas) klas IIB Sampit guna menunggu proses persidangan.

    (im/beritasampit.co.id)