Akhirnya Yantenglie, Terima Surat Mendagri dari Gubernur

    PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran menyerahkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 131.62-3191 Tahun 2017 tentang Pemberhentian Bupati Katingan Provinsi Kalimantan Tengah tanggal 26 Mei 2017 lalu.

    Bupati Katingan H Ahmad Yantenglie diberhentikan oleh mendagri karena telah melanggar peraturan dan perundang-undangan sesuai demgan Putusan Mahkamah Agung beberapa waktu yang lalu.

    “Saya sebagai Gubernur hanya menjalankan perintah undang-undang untuk menyerahkan Surat Keputusan tersebut kepada pak Yantenglie,”ungkap Sugianto Sabran kepada wartawan di Istana Isen Mulang, Rabu (7/6/2017).

    Terkait kekosongan Jabatan Bupati Katingan, Gubernur Kalteng, mengatakan berdasarkan surat mendagri bahwa kekosongan jabatan Bupati langsung diiso oleh Pelaksana Tugas yaitu wakil Bupati Katingan.

    “Setelah memanggil Pak Yantenglie setelah ini juga akan kita panggil Wakil Bupati Katingan Sakariyas untuk menerima surat mendagri terkait pengangkatan pelaksana tugas bupati katingan,”ucapnya. (nt/beritasampit.co.id)