​Operasi Penertiban Warung Makan Saat Puasa Mulai Dilaksanakan

    SAMPIT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kembali melakukan penertiban warung makan yang beroperasi pada pagi hingga siang hari saat bulan puasa berlangsung.

    Dalam sidak tersebut sedikitnya lima warung makan yang buka diperintahkan untuk menutup serta membuat surat perjanjian.

    Kepala Satpol PP Rihel, melalui Punding SH, Kepala bidang Ketertiban dan Kenyamanan masayarakat mengatakan, operasi untuk penertiban rumah makan, kantin sesuai dengan intruksi dari Bupati Kotim yang mengaharuskan warung makan baru bisa membuka setelah pukul 15.00 WIB dilaksanakan.

    “Kenapa baru kita jalankan sekarang, karena baru tiga hari yang lalu kita menyampaikan surat imbauan atau edaran kepada para pedagang yang dibuat oleh pemerintah daerah (Pemda), Polisi resor Kotim, dan Kementrian Agama. Tiga hari saja sudah cukup bagi mereka untuk memahami dan mengerti tentang surat edaran yang kita berikan,” kata Punding, Jumat (9/6/2017).

    Dalam sidak itu, masih banyak warung makan atau rumah makan yang masih buka secara blak-blakan dan mereka membuat surat pernyataan dan tidak akan membukan sebelum pukul 15.00 WIB.

    “Mereka yang sudah membuat surat perjanjian akan tetap di awasi oleh anggota Satpol PP, guna mengantisipasi mereka kembali membuka warung tersebut,” ucap Punding.

    (im/beritasampit.co.id)