​Anggota Dewan Bermain Proyek, Dapat Dikenakan Sanksi Pemberhentian

    SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Jhon Krisli menegaskan sesuai aturan berlaku dan kode etik anggota dewan, bahwa bila ada anggota dewan yang bermain proyek maka akan dikenakan sangsi pemberhentian.

    “Jika memang terbukti bersalah seperi adanya dugaan dan kritikan dari luar bahwa adanya anggota DPRD Kotim yang bermain proyek sesuai kode etik maka akan mendapatkan surat pemberhentian sebagai anggota dewan,” ujar Jhon, Rabu (2/8/2017).

    DPRD punya alat kelengkapan yang mengatur tatatertib dewan, kalau memang ada anggota terbukti dan diproses oleh Badan Kehormatan (BK) yang bersangkutan akan dikenakan sanksi. “Disinilah peran BKyang mengurusnya,” ctus Jhon.

    Selain itu politisi PDIP ini juga bersyukur dengan adanya keritikan dari luar sebab menurutnya kritikan tersebut adalah hal yang biasa sebagai pengawasan masyarakaat terhadap lembaga DPRD.

    “Kami sangat bersyukur dengan adanya keritikan seperti ini, ini hal wajar dan biasa saja, jika memang ada oknum-oknum DPRD yang menyalahi aturan sesuaai kritikan dan dugaan tersebut maka akan diperoses sesuai tatib dewan,” tutupnya.

    Memang sebelumnya DPRD Kotim mendapaat keritikan tegas dari Forum Aliansi Jasa Kontruksi (Forjasi) Kotim yang menduga adanya oknum anggota DPRD Kotim yang bermain proyek.

    (fzl/beritasampit.co.id)