​Mantap…Sat Reskoba Polres Kotim Mengamankan Bandar Kristal Putih

    SAMPIT – Sat Reskoba Polres Kotim, kembali mengamankan M. Riski Aulia alias Efendi alias Bun Siat Po (35) warga Jalan Delima 10 No 31 RT. 21 RW. 05, Kelurahan MB Hilir Kecamatan MB. Ketapang Sampit, Kotimatau Gg. Buntu No 7 RT. 020 RW. 006 Kelurahan Baamang Tengah, kembali diamankan dengan kepemilikian sabu-sabu yang sudah dimasukan dalam plastik klip sebanyak tujuh belah plastik yang berisi butiran kristal putih dengan berat kotor 67 Gram.

    Kapolres Kotim AKBP Muchar Supiandi Siregar melalui Kasat Narkoba AKP Yonals Nata Putera mengatakan, selain sabu-sabu seberat 67 Gram tersebut juga di amankan BB
    empat pak plastik klip kecil, satu pak plastik klip ukuran besar, satu buah timbangan CHG warna silver, satu buah handphone merk
    XlOMl warna gold, satu buah botol bekas permen mentos, satu lembar kertas rokok.

    Kemudian juga ada tiga lembar sobekan kertas warna kuning, satu buah sendok terbuat dari plastik warna putih, satu buah buku catatan penjualan sabu, uang tunai Rp300.000, satu buah tas tangan warna hitam, serta satu buah kotak handphone warna putih merk XlOMl.

    “Tertangkapnya M Riski ini ketika anggota Sat Reskoba Polres Kotim, mendapatkan informasi dari masyarakat, kemudian dilakuan penyelidikan terhadap terlapor. M Riski kami amankan dirumahnya, dan setelah ditunjukan surat perintah tugas dan surat perintah penggeledahan kemudian anggota melakukan penggeledahan yang disaksikan ketua Rt setempat, yang ditemukan sabu seberat 67 Gram,” ucap AKP Yonals Nata Putera, Selasa (15/8/2017).

    (im/beritasampit.co.id)