Cuma Untung Rp 500 Ribu, Penyadap Karet Ini Pilih Tidur di Balik Jeruji Besi

    SAMPIT — Berkas perkara Misli alias Odok (39) warga Jalan Tjilik Riwut KM 43 Rt 04 Rw 02 Desa Jemaras Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), yang melakukan judi bola guler saat berlangsungnya pasar malam hari Jumat (17/6/2017) pukul 19.30 WIB, di Desa Jemaras Rt 05 Rw 02 Kecamatan Cempaga kini berkas perkaranya sudah limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampit.

    “Kalau jadi bandar bola guler ini lumayan lama saya jadikan kerjaan sampingan, karena keuntungan saya dapatkan sekali main lumayan bisa Rp500,”Ucap Misli di depan Jaksa Bayu Utomo SH.

    Misli alias Odok mengaku, sebenarnya menjadi bandar judi bola guler merupakan kerjaan sampingan saja, Dirinya mengaku dia bekerja untuk biaya makan sehari-hari mengandalkan gaji dari menyadap karet.

    “Saya jadi bandar judi bola guler saat itu untuk menambah modal untuk membeli baju dan celana, kalau sehari-hari kerjaan saya menyadap karet,”terang laki asal Riau tersebut.

    Atas perbuatannya Misli alias Odok di ganjar dengan pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP Junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua pasal 303 ayat (1) ke-2 junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman Dihukum dengan hukuman penjara selama sepuluh tahun atau dengan hukuman denda setinggi-tingginya Rp25.000.000.

    (im/beritasampit.co.id)