Masih Dugaan Pencemaran Lingkungan, ​DLH Diminta Cek Kembali Kolam Limbah PT SCC, Kenapa ?

    SAMPIT – Pasca dugaan meluapkan limbahnya di aliran sunga Bunut, Desa Rubung Buyung, Kecamatan Cempaga, beberapa waktu lalu. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) gabungan dalam Forbes menilai, kasus ini sangat janggal. Dimana tidak,hal ini menyusul hasil uji laboratorium yang jauh berbalik dari pakta lapangan yang dieproleh oleh pihaknya.

    Dugaan pencemaran lingkungan oleh PT. SCC yang sempat memcemari sungai setempat beberapa waktu lalu dinyatakan tidak bersalah,lantaran didukung bukti kuat dari hasil uji LAB yang saat ini ada di tangan Ahli yakni Dinas Lingkungan Hidup.

    Meskipun pihak DLH tetap memberikan teguran tertulis terkait kejadian tersebut dan tidak bisa memberikan sangsi administrasi bahkan sangsi lainnya, namun pihak LSM yakni Koordinator Forbes yang merupakan ikatan para LSM di Kotawaringin Timur ini berniat untuk melanjutkan laporan tersebut sampai ke Pusat.

    “Saya minta DLH harus tegas kepada perusahaan, jngan pilih kasih karena setahu kami perusahaan wajib membangun kolam limbah itu lebih dari satu supaya tidak terjadi peluapan limbah pabriknya,apalagi ada surat teguran, berarti bisa dikatakan terbukti PT. SCC melakukan pencemaran terhadap sungai itu,” ujar Audy valent.

    Selain itu, Audy juga menegaskan dia akan menurunkan tim dari Forbes untuk mengecek kembali kolam perusahaan itu. Jika benar tidak sesuai standar maka dia meminta DLH harus segera mengambil sikap.”Ijin amdal dan standar kolam harus sesuai aturan, tidak ada alasan mereka untuk tidak membangun kolam lagi ,sebab setahu kami di perusahaan lain mereka melakukan penyulingan limbah pabrik itu dengan membangun kolam mulai dari kolam 1 hingga 6 kolam hal itu dilakukan untuk mengendam zat berbahaya sehingga air yang terkandung itu bisa dialirkan dengan aman tampa ada zat beracunnya,” tegas Audy.

    Bahkan Audy juga menjelaskan, berdasarkan SK Menteri Pertanian No.107/Kpts/2000, sebuah pabrik kelapa sawit (PKS) hanya   dapat didirikan apabila perusahaan tersebut mempunyai kebun yang mampu memasok 50 % dari kapasitas PKS yang akan dibangun dan yang harus dicek juga 1. UKL – UPL / RKL – RPL / AMDAL.SIUPP.SITU.HGB.IMB PABRIK. IMB Perumahan.Izin Gangguan HO.Izin Pembangunan Limbah Cair (IPAL) dan Izin Radio.Izin Land Aplikasi (jika ada),serta Izin Mesin-mesin Pabrik dan izin Timbangan.

    “Selain itu juga yang terpenting Ekonomi dan sosial yaitu Keberadaan Pabrik, jarak dari pemukiman warga minimal dan Pemanfaatan aliran sungai bagi masyarakat, Support material yang ada, Sosial ekonomi masyarakat sekitar dan ketersedian Man Power Lokal. Saya kira masih banyak hal yang harus diperhatikan dan ini juga berlaku untuk seluruh pabrik di Kotawaringin Timur, tanpa terkecuali dan ini menjadi PR bagi DLH Kotim,” tutupnya.

    Sementara itu, pihak DLH Kotim sendiri ketika disinggung mengenai perizinan pabrik dan kolam limbah tersebut, apakah sudah memenuhi standar perintah. Kepala DLH Sanggul Lumban Gaol Menuturkan PT Sinar Citra Cemerlang hanya mempunyai satu kolam limbah dan itupun masih dalam tahap pembangunan selain itu juga kapasitas produksi perusahaan itu juga tidak terlalu besar karena mereka hanta memiliki lahan seluas 7000 Hektar dan sebagian lahan mereka masih belum produksi.

    “Mereka mempunyai kapasitas produksi buah yang masih kecil dan mereka hanya memiliki satu pabrik CPO,  kolam mereka pun masih dalam tahap pembangunan,” ujar Sanggul.

    (drm/beritasampit.co.id)