​Banjir Alias Anjir, Si Pembantai Istri Kini Menjalani Sidang Pedana

    SAMPIT – Pengadilan Negeri Klas B Sampit kembali mengelar sidang perdana kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sekaligus pembunuhan yang terjadi di Desa Tumbang Boloi, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rabu (12/4/2017), lalu yang berawal dari cekcok antara terdakwa Banjir dengan Pitae (Korban) sekaligus istri dan korban.

    Sidang perdana terdakwa Banjir alis Anjir (24) tersebut hanya mendengarkan pembacaan berita acara saat kejadian perkara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arie Kusumawati.SH dalam sidang perdana tersebut.

    “Saat ini terdakwa Banjir di dakwa dengan pasal berlapis, yaitu pasal 44 undang-undang republik indonesia tentang KDRT dan pasal 338 tentang pembunuhan,” kata Jaksa Arie Kusumawati, Senin (11/9/2017). Dalam persidangan tersebut terdakwa Banjir di berikan pilihan oleh hakim ketua Ike Lidori.SH., MH apakah menghadapi sidang tanpa kuasa hukum atau menghadapi sendiri.

    “Saya akan menghadapi sendiri proses sidang,”Ucap Banjir dengan nada rendah dengan wajah tampak sedih. “Saya sarankan agar kamu mengunakan kuasa hukum karena dakwaan yang diberikan kepada kamu cukup besar dengan dakwaan lima belas tahun penjara,” ucap Ike Lidori saat sidang.

    (im/beritasampit.co.id)