​GAJI BUTA.! Terima Rp 3 Juta Sebulan, Oknum Staf Ahli DPRD Gumas Ini Jarang Ngantor

    KUALA KURUN-Oknum staf ahli dewan jarang menampakan dirinya di DPRD Gumas. Padahal setiap bulan, oknum tersebut menerima gaji dari APBD Kabupaten sebesar Rp 3 juta.

    Sikap tidak terpuji oknum tersebut mendapat kritik tajam dari Anggota Komisi I DPRD Gumas, Heri A. Junas. “Enak saja tiap bulan menuntut hak. Sementara kewajiban tidak dilaksanakan,” ucapnya, kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (23/10/17).

    Heri menjelaskan, staf ahli dewan mempunyai tugas memberikan masukan atau pendapat pada anggota dewan dan merangkum kegiatan anggota dewan serta membuat laporan tertulis setiap bulannya untuk disampaikan kepada pimpinan dewan dan Sekretaris Dewan.

    “Jangankan memberikan pendapat. Apalagi sampai menulis laporan. Orangnya saja tidak pernah turun kantor. Maunya menuntut hak gaji, tapi kewajiban tidak dijalankan dengan baik,” tukas prua yang akrap disapa Joe, ini.

    Editor: A. Uga Gara