BPD Baampah Tolak Tindakan Panpilkades Setempat

    SAMPIT- Sengketa Pilkades serentak di Kotawaringin Timur, (Kotim) Desa Baampah, Kecamatan Mentaya Hulu, masih terus membuat gejolak.

    Saat ini Calon Kades Terpilih Joni Suryanata yang seharsunya dimenangkan dalam aturan Bupati nomor 14 tahun 2017 seperti yang dituangkannya dalam surat pernyataan sikap tersebut.

    Surat yang dibuat Ketua BPD yang mana tertulis pernyataan sikap sebanyak lima poin itu, dibuat pada Tanggal 06 Nopember 2017, tegas menolak keputusan panitia pilkades desa tersebut lantaran melanggar peraturan yang berlaku.

    “Menyatakan sikap selaku ketua BPD tidak akan menandatangani Berita Acara Rekapitulasi (BAR) hasil perhitungan suara ditingkat panpilkades dalam pemilihan kepala desa tahun 2017 di Desa Baampah, karena dianggap tidak sesuai aturan yang berlaku atau Perbub Nomor 14 Tahun 2017 yang dilaksanakan pada Sabtu 4 Nopember 2017, bertempat di Kantor Kecamatan Mentaya Hulu,” tegas Mahmud Ketua BPD Desa Baampah tersebut.

    Empat poin lainnya terlampir pada surat yang dibuatnya sebagai bahan pembanding untuk pemerintah daerah, atau Bupati Kotim, Supian Hadi S.Ikom melalui laporan Joni Suryanata yang di ajukan kepada Sekertaris Daerah, Halikinnor pada hari ini.

    “Benar kami melakukan pendampingan, kepada Joni Suryanata untuk menyerahkan laporan ke Panpilkab tadi siang,” ujar Ketua LSM GAB Zulkipli Selasa (7/11/2017).

    (drm/beritasampit.co.id)