Pemkab Sukamara Siapkan Larangan Tebang Pohon, Kenapa ?

    SUKAMARA – Pemerintah Kabupaten Sukamara saat ini mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah (raperda) terkait larangan menebang pohon yang merupakan aset daerah, sehingga kedepan tidak adalagi masyarakat, pihak swasta, instasi pemerintahan yang menebang pohon tanpa adanya izin.

    Plt. Sekda Sukamara, Sutrisno mengatakan bahwa penerapan perda tersebut untuk meminimalisir penebangan pohon oleh masyarakat.

    “Dengan perda ini masyarakat tidak bisa seenaknya memotong pohon yang sudah ditanam,” ujar Sutrisno, Jumat (24/11/2017)

    Sementara itu, raperda tentang larangan penebangan pohon awalnya diusulkan oleh Dinas Kehutanan dan Perkebunan pada 2016 lalu.

    Namun lantaran ada perubahan nomenklatur SOPD tersebut ditiadakan maka harus ada instasi lain harus dilimpahkan kewenangan untuk melaksanakan perda tersebut.

    “Sampai saat ini masih belum diputuskan dinas mana yang akan menangani dan mengambil tugas yang diatur dalam raperda tersebut,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sukamara, Rendi Lesmana, Jumat (24/11/2017).

    Rendi menerangkan, hingga saat ini proses raperda larangan menebang pohon terus berlanjut dan diharapkan masuk di Prolegda 2018.

    Sehingga pohon-pohon yang merupakan aset daerah bisa dilindungi dengan perda tersebut, bukan hanya berlaku untuk seluruh pohon yang ditanam oleh pemerintah daerah, seperti di turus jalan, taman kota tapi juga pohon yang ada di hutan kota.

    “Semua pohon yang ada dan merupakan aset daerah yang kita tidak diperkenankan menebang begitu saja, seperti contoh jika ingin menebang pohon harus ada izin, selain izin juga dikenakan biaya atau denda belasan juta untuk satu pohon,” terang Rendi.

    (sya/beritasampit.co.id)