2017, Sabu dan Ekstasi Dominasi Perkara di Kejari Kotim

    SAMPIT – Peredaran narkotika jenis sabu-sabu sepertinya bukan main di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Pasalnya, selama tahun 2017, Kejaksaan Negeri (Kekari) Kotim tangani kasus sabu sebanyak 85 perkara.

    Menurut Kepala Kejari Kotim, Wahyudi, dari jumlah 356 perkara yang ditanganinya, sebanyak 85 kasus sabu. “Dan kasus itu mendominasi perkara yang kami tangani,” ujarnya, Rabu (6/12/2017).

    Dengan demikian, lanjutnya, dari hasil pengungkapan itu tentunya peredaran narkoba sangat mengerikan, serta menunjukan bahwa peredaran narkoba di Kotim sudah sangat membahayakan generasi penerus bangsa.

    “Jadi di tahun 2017 ini, paling mendominasi perkara narkotika jenis sabu dan ekstasi dengan total mencapai 85 perkara,” beber Wahyudi.

    Kemudian, disusul kasus pencurian isi kebun sebanyak 55 perkara, dan perkara pencurian biasa ada 42 perkara.

    “Sementara itu urutan ke empat di susul perkara Zenith (Charnophen) yang juga cukup tinggi peredaranya di Kotim selama ini,” terangnya.

    Untuk diketahui, dari Januari – November 2017 untuk jumlah perkara yang masuk sebanyak 356 perkara, sedangkan untuk kasus yang sudah di putus oleh Pengadilan sebanyak 338 perkara. (im/beritasampit.co.id).