ANEH…Setelah Bangunan Berdiri, Pemkab Baru Masang Papan Larangan

    PANGKALAN BUN – Aneh bin Ajaib, itulah kalimat yang sering di ucapkan sejumlah warga Jl.HM Rafii , juga sejumlah warga yang memadati lokasi ‘Car Free Day’ di lokasi jalan yang sama.

    “Memang, aneh setelah bangunan toko milik Pak Sugito berdiri cukup lama, tiba tiba Pemkab melalui, bagian perlengkapan Setda Kobar memasang papan larangan tidak boleh mendirikan bangunan,” kata Ramli kepada beritasampit.co.id, Selasa (9/1/2018).

    Dan hebatnya lagi kata Ramli warga Jl.HM Rafii, saat papan larangan tersebut dipasang, pihak Pemkab Kobar membawa pasukan keamanan dari Polres dan Satpol PP.

    “Mungkin,untuk menjaga jangan-jangan saat papan dipasang ada yang memprotes. Padahal saat papan dipasang baik pemilik toko,maupun pemilik tanah lainnya tidak ada yang menghiraukannya, mereka cuek saja,” aku Ramli.

    Ketika beritsampit.co.id melihat kelokasi, nampak papan larangan yang kokoh telah terpasang, namun dalam tulisannya ada kejanggalan karena jumlah luas tanahnya tidak dicantumkan, hanya diberi plang pengunguman.

    Setelah beritasampit.co.id mendatangi ke orang Kelurahan Madurejo untuk mencari data mendalam, tiga hari kemudian keterangan luas tanah di papan larangan mendirikan bangunan, yang semula kosong diisilah dengan tulisan luas 50.000 m2.

    “Pihak Pemkab Kobar sangat ceroboh, melaksanakan aturan kepada masyarakat, seperti halnya masang papan larangan tidak boleh membangun di Jl.HM. Rafii, tapi bangunannya sudah berdiri. Kalau Pemkab merasa benar tanah itu milik negara,kenapa papan larangan itu tidak di pasang jauh sebelum bangunan di bangun,atau di gugat ke pengafilan,” kata Juhari.

    Sugito pemilik toko, di Jl. HM. Rafii itu, saat dikonfirmasi beritasampit.co.id, dirinya merasa heran,adanya papan larangan tidak boleh membangun.

    “Saya punya bukti surat tanah dari Pak H.Moneman, tanah ini sejak dulu milik saya. Dan saya siap digugat ke pengadilan. Tapi kalau saya menggugat duluan nanti dulu karena tanah saya ini lengkap ada suratnya milik saya dan tanah ini tidak meresahkan siapapun,” tegas Sugito.

    Wakil Bupati Kobar, Ahmadi Riansyah saat dikonfirmasi beritasampit.co.id, mengatakan kalau ada masyarakat merasa kurang nyaman dengan adanya pemasangan papan larangan tersebut, silahkan gugat kepengadilan.

    (man/beritasampit.co.id)