Samsat Pulpis Lakukan Pungli, Apa Benar ?

    PULANG PISAU – Warga Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) mengeluhkan adanya praktik pungutan liar (Pungli) yang terjadi diwilayah setempat terutamanya di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Pulpis.

    Bahkan banyak yang menawarkan pengurusan mudah dan cepat, baik pengurusan roda dua maupun roda empat.

    Salah satu warga yang dibincangi Wartawan yang berinisial AS (30) mengungkapkan ia belum lama ini memperpanjang STNK untuk jangka waktu lima tahun dan mengganti pelat nomor/TNKB di Kantor Samsat Pulang Pisau untuk roda dua.

    Sesuai PP No 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Polri yang mulai berlaku 6 Januari 2017, biaya perpanjangan STNK roda dua adalah Rp100.000 pengesahan STNK Rp25.000 dan penerbitan TNKB roda dua Rp60.000.

    Dari penghitungan tersebut, ditambah tunggakan biaya PKB motor AS, sebesar Rp648.000 dan denda Rp118.300 serta biaya tunggakan SWDKLLJ sebesar Rp140.000, dan denda Rp128.000 seharusnya ia hanya membayar biaya sebesar Rp1.219.300. Akan tetapi, total biaya yang keluarkannya mencapai Rp1.900.000.

    “Padalah dalam pengurusan saya dengan suka rela memberi tips bagi mereka yang membantu saya dalam proses pengurusan karena tidak mau ribet. Saya titip awalnya Rp1.500.000. Eh taunya kurang si calo minta tambah Rp400.000 lagi jadi bingung saya,” ucap AS.

    Menurut keterangan calo saat menghubungi korban pihaknya menjelaskan bahwa pajak motor memakan biaya sebesar Rp1.250.000 sedangkan untuk ganti plat memakan biaya Rp700.000 dan terakhir biaya kirim berkas sebesar Rp100.000.

    Alasannya, lanjutnya, karena motor bersangkutan dari kabupaten lain jadi pihak samsat Pulpia harus mengirim berkas ke Kabupaten asal Motor.

    “Saya curiga praktek pungli di Samsat Pulpis didalangi oleh ASN setempat. Karena tidak mungkin pagawai sekelas honorer berani bicara masalah uang terutama kepada wajib pajak,” ucapnya.

    Bagaimana pun, sesuai dengan instruksi Presiden Jokowi, meski hanya Rp10.000 yang namanya pungli haruslah tetap diberantas.

    Pihaknya memohon kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulpis, untuk memberantas pungli di instansi-instansi yang ada di Bumi Handep Hapakat agar Pulpis terbebas dari praktik haram bernama pungli.

    “Saya juga mengajak seluruh masyarakat untuk berani melawan praktik pungli apa pun bentuknya,” ungkapnya. Sementara pihak Kantor Bersama Samsat Pulpis belum dapat dikonfirmasi karena masih ada kesibukan diluar kota.

    (pra/beritasampit.co.id)