Pria Ini Mengaku Jual Sabu Hanya Sebagai Pekerjaan Sampingan

    SAMPIT – Bandar sabu bernama Saly (30) yang ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Kotim pada, Selasa (23/1/2018) sekitar pukul 11.00 WIB kini mendekam di ruang tahanan Mapolres setempat.

    Dalam pengakuannya, ia menjual barang haram itu sebagai pekerjaam sampingan.

    “Saya melakoni pekerjaan ini lantaran tergiur dengan uang yang bisa didapat dengan mudah. Kalau terjual saya akan mendapatkan keuntungan Rp500, mencapai Rp700 per gramnya,” ujar warga Jalan Rahadi Usman, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang itu, di Mapolres Kotim, Selasa (23/1/2018).

    Lanjut buruh harian lepas itu, saat dirinya diamankan di sekitaran tempat kediamanya, sejumlah barang buktinya, seperti sabu-sabu dengan berat kotor 4,33 gram serta ikut diamankan.

    “Saya menggeluti pekerjaan ini belum genap dua minggu. Untuk hasil dari penjualan sangat menggiurkan dan saya gunakan sebagai pekerjaan sampingan saja,” katanya.

    (im/beritasampit.co.id).