Kepala SOPD Tak Ngantor, Pelayanan Publik Terganggu

    PULANG PISAU – Sebagai pelayan publik, Kepala Standar Operasi Perangkat Daerah diharuskan untuk bisa standby di kantor sampai dengan masa jam kerja selesai, tapi tidak untuk di Kabupaten Pulang Pisau.

    Dari hasil pemantauan Wartawan WWW.BERITASAMPIT.CO.ID di lapangan, hanya ada sebagian kepala SOPD yang hadir ngantor dan yang lain tidak tau kemana.

    Hal ini menimbulkan komentar pedas dari salah seorang Masyarakat, Wandra Tri Friko mengatakan seorang Kepala SOPD tidak hadir akan mengganggu kelancaran pelayanan publik.

    “Tentu hal ini sangat mengganggu pelayanan, bisa saja ada salah seorang Masyarakat memerlukan tanda tangan cepat untuk mengurus sesuatu yang penting malah tidak bisa karena kepala SOPD tidak ada ditempat,”ucap WTF, Kamis (1/2/18).

    Ditambahkannya, dirinya mewakili Masyarakat yang lain mengaharapkan kepada Kepala SOPD yang merasa selalu tidak ada dikantor bisa lebih pro aktif lagi dalam bekerja.

    “Percuma ada slogan Ayo Kerja kalaunya tidak masuk ngantor,” tutupnya.

    (pra/beritasampit.co.id)