Ada Gugatan, Panwaslih Kapuas Siap Menerima

    KUALA KAPUAS – Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslih) Kabupaten Kapuas, Iswahyudi Wibowo, mengungkapkan bahwa pihaknya siap menerima gugatan sengketa dari pasangan yang merasa dirugikan atas ketepan KPU setempat.

    Dia menerangkan, pasca penetapan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Kapuas oleh KPU, bakal calon diberi waktu tiga hari, terhitung dari tanggal 13-15 Februari 2018 untuk mengajukan gugatan.

    “Setelah penetapan, ini masih ada masa untuk mereka pikir-pikir, apakah mau mengajukan gugatan sengketa pemilihan. Jadi kita Panwas siap menerima gugatan sampai tanggal 15 Februari 2018 sampai pukul 24.00 WIB,” ucapnya, kepada beritasampit, di Kuala Kapuas, Selasa (13/2/2018).

    Lanjut Iswahyudi, apabila sampai tanggal 15 Februari 2018 pukul 24.00 WIB tidak ada masuk gugatan tentang hasil penetapan pemilu ini, berarti pihaknya anggap selesai kasusnya.

    “Berarti pihak yang tidak ditetapkan itu bisa menerima,” katanya.

    “Kalau pun ada masuk gugatan, kita siap bekerja profesional, sesuai perundang-undangan, dan prosedur,” ucap Iswahyudi.

    Diminta tanggapan terhadap hasil penetapan itu, dirinya tidak bisa mengomentari, karena ini masih ranah KPU.

    (irfan/beritasampit.co.id)