PBS Kelapa Sawit Wajib Penuhi 20 Persen Plasma Hak Masyarakat

    SAMPIT- Perusahaan besar swasta yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur diminta untuk memenuhi kewajibannya kepada masyarakat sekitar kebun sesuai aturan, yakni 20 persen dari dalam hak guna usaha (HGU) yang wajib harus dibayar.

    Hal itu sebagaimana Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 tahun 2007 dan diperbaharui menjadi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 tahun 2013. apawbila terjadi pembangunan kebun kelapa sawit, perusahaan inti wajib untuk membangun kebun masyarakat di sekitarnya sebanyak 20 persen dari ijin lokasi.

    “Perusahan wajib memenuhi kewajiban mereka itu, karena memang sudah diatur oleh undang-undang,” ujar Ketua DPRD Kotim, Jhon Krisli, kepada beritasampit.co.id, Kamis (22/2/2018).

    Menurutnya, selain pola kemitraan, banyak pola kerja sama lain yang bisa dilakukan melalui program CSR (Corporate Social Responsibility). Jika itu sudah berjalan dengan baik, pastinya perusahaan terlindungi dan aman dari sengketa lahan.
    Lanjut Jhon, bahwa pemerintah juga telah mencantumkan ketentuan Indonesian Sustainable Palm Oil System (ISPO) dalam UU Perkebunan Nomor 39 tahun 2014 yang mewajibkan perusahaan mengikuti standar pembangunan kebun kelapa sawit yang berkelanjutan dengan mengikuti ketentuan peraturan dan perundang-undangan di Indonesia. Yakni, perusahaan perkebunan wajib memperhatikan faktor sosial, ekonomi , dan lingkungan dimana salah satunya membangun perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

    “Kita sarankan pemerintah daerah perlu memperhatikan ini semua dan bisa mendorong dan juga memperhatikan perusahan supaya mereka bisa memenuhi itu semua dan mereka juga pun berinvestasi di Kotim ini bisa dengan aman,” tukasnya.

    (drm/beritasampit.co.id)