Perda Kawasan Tanpa Rokok Diharapkan Bisa Efektif

    SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim tengah sibuk menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai salah satu upaya mengurangi penyumbang terbesar pencemaran udara dari polusi asap rokok yang berdampak pada kesehatan manusia pasa umumnya.

    Pihak legislasipun sampai saat ini terus merancang Perda yang merupakan turunan aturan dari UUD Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan itu. Namun sampai saat ini gagasan perda tersebut masih menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.

    Akan hal ini wakil ketua komisi II DPRD Kotim Jainudin Karim, mengingarkan agar perda bebas rokok tersebut bisa menjadi penyeimbang kesehatan, bukan suatu larangan yang mana dampaknya juga merugikan orang banyak.

    ” Memang kita sadari, asap rokok merupakan penyumbang utama polusi udara sehingga mendorong Pemkab Kotim untuk membuat Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok, namun kita juga tidak boleh mengesampingkan hak orang lain, jelas perda itu ada untuk digunakan pada tempatnya,” katanya Selasa (27/2/2018).

    Jainudin juga mencatat, menurutnya Kawasan tanpa rokok adalah merupakan area atau ruangan bebas dari asap rokok, kegiatan untuk memproduksi rokok, menjual, mengiklankan atau mempromosikan produk tembakau sehingga Perda itu dilahirkan untuk melakukan pencegahan terhadap gangguan kesehatan pada intinya.

    “Kt harapkan perda itu berjalan sesuai dengan produknya, karena diciptakannya kawasan tanpa asap rokok dilatar belakangi dari perilaku perokok aktif yang mulai mengkhawatirkan dan berisiko terhadap kesehatan,” jelasnya.

    Anggota Bapemperda DPRD Kotim ini juga mengatakan, penetapan kawasan tanpa rokok juga merupakan kewajiban pemerintah dalam melindungi hak-hak generasi sekarang dan generasi mendatang atas kesehatan diri dan lingkungannya.

    Dia juga menambahkan KTR yang dimuat dalam Perda tersebut, tutur adalah fasilitas publik terkait pendidikan dan kesehatan, area bermain anak, tempat ibadah, transportasi publik dan gedung perkantoran serta tempat lainnya.

    (drm/beritasampit.co.id)