Diduga Korupsi, Oknum ASN dan Pemborong Dikerangkeng Kejari Kapuas

    KUALA KAPUAS – Oknum aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagperinkop dan UKM) Kabupaten Kapuas atas nama Nurbandiyah, dan Wakil Direktur CV Berindo Mitra Karya Palangka Raya berinisial Ari Warnasari sejak hari ini (Kamis, Red) dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas.

    Sebab, kedua perempuan itu telah ditetapkan Polres Kapuas sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pada tahun 2016 lalu, dan pada, Kamis (1/3/2018) dilimpahkan ke Kejari Kapuas.

    “Tadi kita menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti tindak pidana korupsi dari penyidik Polres Kapuas. Tersangkanya atas nama tersangka Ari Warnasari selaku Wakil Direktur CV Barindo Mitra Karya, dan kedua tersangka Nurbandiyah, oknum PNS di Disperindagkop Kabupaten Kapuas yang pada saat kejadian tindak pidana bertindak sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen),” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas, Komaidi SH, melalui Kasi Pidsus Syahrul Arif Hakim SH, kepada sejumlah awak media, di ruang kerjanya.

    Adapun perkara tipikor dengan dua tersangka ini, lanjutnya, adalah pembangunan pasar tradisional Blok R Kabupaten Kapuas yang dilakukan pada tahun 2012. Dimana, pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak yang disepakati, tidak sesuai dengan spek, dan berdasarkan perhitungan kerugian negara dari institusi yang berwenang ditemukan kerugian sekitar Rp190 juta.

    “Sesuai (KUHAP) pasal 21, kami memiliki kewenangan sebagai penuntut umum melakukan penahanan, yaitu kita tahan 20 hari di Rutan (Rumah Tahanan) Kapuas, terhitung sejak hari ini,” ucapnya.

    Syahrul menambahkan, nilai proyek pembangunan pasar Blok R berjumlah Rp2,5 Miliar, dimana anggaran tersebut berasal dari Kementerian Perdagangan RI. “Untuk kontrak yang disetujui penyedia barang dan jasa bersama PPK yakni Rp2.040.000.000,” bebernya.

    (irfan/beritasampit.co.id)