Lanjutan Sidang Sengketa Lahan Melibatkan Empat ASN Kobar Semakin Menegangkan

    Oleh: Maman Wiharja***

    Lanjutan sidang sengkata lahan Benih di Jl.Padat Karya Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, yang melibatkan terdakwa empat Aparatur Sipil Negara (ASN) nampaknya semakin menegangkan.

    Hal itu terjadi setelah sejumlah saksi dari kedua belah pihak antara ahliwaris keluarga almarhum Brata Ruswanda dan saksi dari terdakwa, banyak angkat bicara menyampaikan keterangannya dipersidangan.

    Pengamatan penulis, sidang yang paling menegangkan itu, pada sidang Senin ahad lalu (26/2/2018), yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, AA Gede Agung Parnata,SH., MH, ketika menggelar agenda (materi) pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Acep, yang menuntut 4 ASN hukuman penjara bagi Akhmad Yadi dan Rosehan Pribadi, masing-masing ditunut 1,6 tahun, serta Lukmansyah 2 tahun dan Milawati 1 tahun.

    “Keempat terdakwa sama pasalnya, didakwa dengan Pasal 385 KUHP junto Pasal 55 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Turut Membantu Proses Tersebut,” jawab Hepy Hutapea, usai sidang saat dikonfirmasi beritasampit.co.id didepan pintu kantor PN Pangkalan Bun.

    Usai sidang, Rahmadi G Lentam saat dikonfirmasi sejumlah awak media, juga angkat bicara. Bila nanti terbukti 4 kliennya, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Kobar dikiriminalisasi, dia akan mengajukan petisi ke Presiden, Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kapolri.

    Pengamatan penulis, pokonya pada sidang jelang pembacaan putusan nanti. Nampak kedua belah pihak Jaksa dan Penasehat Hukum para terdakwa, semakin gencar mempertahankan persefsinya masing-masing.

    Seperti sidang yang ke 21, Senin (12/3/2018). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Acep, pada agenda pembacaan replik tetap 4 terdakwa akan dituntut pidana.

    “Sesuai dengan replik yang kita bacakan. Para terdakwa tetap kita tuntut pidana. Karena telah memasukan lahan balai benih yang disangketakan ke dalam aset. Itu sesuai dengan replik yang kita bacakan bertentangan dengan ketentuan hukum,” jawab JPU Acep seusai sidang kepada sejumlah awak media Senin (12/3/2018).

    “Menanggapi replik tadi, semua itu tidak benar, saya anggap kering dan ngawur. Jaksa seakan akan menciptakan dirinya sebagai lembaga super body,” kata Rahmadi G Lentam, kepada wartawan seusai sidang.

    Dari semua fenomena perjalan sidang,pihak ahliwaris keluarga almarhum Brata Ruswanda, hanya satu yang domohonnya yakni ‘Hanya minta keadilan’ yang ‘Seadil-adilnya’.

    Itulah, sekilas fenomenja perjalanan sidang kasus sengketa lahan Benih di Jl.Padat Karya Pangkalan Bun, yang telah di gelar sekitar 5 bulanan, dari bulan November 2017 sampai Maret 2018. Mari kita tunggu putusannya.***