Pemprov Harus Berikan Efek Jera kepada PT AKT, Bila Perlu Cabut Izinnya

    PALANGKA RAYA – Penahanan belasan tongkang bermuatan batubara milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito karena Perjanjian Karya Pengusaha Pertabangan Batubara (PKP2B) yang telah habis masa berlakunya harus memberikan Efek Jera bagi perusahaan-perusahaan besar di Kalimantan Tengah.

    Hal ini disampaiakan Sekertaris Komisi B DPRD Kalteng, Punding LH Bangkan kepada wartawan melalui sambungan telepon, Rabu (21/3/2018).

    “Dalam kasus PT AKT ini, seharusnya Pemerintah Provinsi Kalteng maupun Pemerintah Pusat harus mencari keputusan yang tepat untuk membuat efek jera, bukan hanya memenuhi aturan hukum kalau hanya memenuhi prosedur hukum itu tidak akan memberikan efek jera,” ungkapnya.

    Anggota DPRD Kalteng yang berasal dari Partai Demokrat ini mendukung kebijakan pemerintah pusat dan Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran terkait permasalahan PT AKT, karena mereka sudah sangat jelas melakukan pelanggaran yang merugikan negara dan daerah.

    “Bukan hanya Kalteng yang dirugikan tetapi negara juga terkena dampakanya, karena Kalteng merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pelanggaram yang merekan lakukan adalah bukan pelanggaran yang ada di Kalteng tetapi pelanggaran yang diberikan oleh pemerintah pusat,” ucapnya.

    Punding menegaskan, ia mendukung Gubernur Kalteng dan Pemerintah pusat khususnya Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk tidak memberikan ruang longgar apalagi mengatakan bahwa PT AKT sedang dalam proses administrasi.

    “Karena apapun bentuknya dalam perizinan tidak ada satu langkah dan satu bentuk pun masih dalam proses tetapi masih melakukan kegiatan yang ada dalam aturan hukum tersebut terpenuhi maka sudah jelas mereka baru boleh melakukan kegiatan,” kata dia.

    Saat disinggung apakah dalam kasus PT AKT ini proses hukum dan sanksi administrasi harus diberikan, anggota DPRD dari Dapil V yang meliputi Kabupaten Pulang Pisau dan Kapuas menegaskan proses hukum harus tetap berjalan dan tidak boleh diberikan kelonggaran. Sehingga sanksi Administrasi juga harus diberikan kalau perlu sampai pencabutan izin dan jangan pernah untuk dikembalikan.

    “Jangan pernah takut bahwa aset sumber daya alam di Kalteng ini tidak ada yang mengelola lagi karena masih banyak lagi perusahaan lainnya siap melakukan kegiatan disitu. Jangan pernah ragu, kalaupun dikatakan mereka toh mereka juga sudah merugikan negara dan daerah tidak membayar segala sesuatunya,” tegasnya.

    Punding mengharapkan agar sikap tegas Gubernur Kalteng yang meminta mengusut tuntas dan menyelesaikan masalah PT AKT tersebut adalah menjadi tonggak utama untuk perbaikan citra Pemerintah Kalteng dalam penegakkan hukum terhadap pengusaha-pengusaha di Kalteng yang melanggar aturan.

    (nt/beritasampit.co.id)