Istri Pemegang Saham Kena Gugat PT Insight Gara-Gara Lapor Ke OJK

    JAKARTA – Sebuah perusahaan Reksadana PT Insight Investment beralamat jalan Soedirman Jakarta yang mengelola dana masyarakat beragam produk investasi menggugat Ny Masitoh istri Haminanto Adi Nugraha pemegang saham di PT ini gara-gara nyonya ini dianggap membuat perusahan itu rugi setelah minta bantuan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) untuk mengusut ada kejanggalan soal jumlah sahamnya berkurang.

    Gugatan jenis perdata untuk Ny Masitoh oleh PT tersebut melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor gugatan ; 113/PDT. G/2018/PN Jaksel.

    Penyebab Ny Masitoh digugat karena dia meminta OJK selaku regulator ingin menyelamatkan sahamnya yang berkurang dari 60 persen menjadi 18 persen. Dia meminta OJK menyelidiki kemungkinan ada tindakan memindahkan sebagian saham miliknya. Efek dari dia minta OJK ini oleh PT Insight Investment dituding mencemarkan nama baik yang menyebabkan perusahaan itu merugi.

    Ny Masitoh tidak diam, dia melakukan perlawanan melalui pengacaranya Chris Butarbutar SH, MH, untuk mengetahui membuat PT Insight Invesment merugi.

    Kasus perdata yang diperkarakan di PN Jaksel ini diminta terus menjadi perhatian pihak berwenang lainnya apalagi OJK telah memberi gagasan agar produk reksadana yang selama ini bentuk pembiayaan keagamaan seperti biaya naik haji dan dana syariah itu juga disalurkan dalam pembiayaan infrastruktur.

    Selaku Regulator, maka OJK menurut informasi kini sedang menyelidiki kemungkinan penyimpangan direksi apabila terjadi manipulasi kinerja.
    Sebagaimana diketahui pendiri perusahaan ini adalah Tony Henri Situmorang sekaligus menjadi presiden direktur yang meninggal dalam sebuah kecelakaan di tol TB Simatupang tahun lalu.

    Dalam sebuah wawancara dengan wartawan Tony mengatakan bahwa kinerja perusahaan hingga tahun 2017 mengalami pertumbuhan mencapai 80 -%, hingga perusahaan sudah mengelola dana investor dalam berbagai bentuk Reksadana sebesar Rp. 9 Triliun.

    (jan/beritasampit.co.id)

    Editor: MAULANA KAWIT