Dalam Semalam, Polres Kapuas Bekuk Dua Pengedar Sabu di Tempat Berbeda

    KUALA KAPUAS – Berbekal informasi dari masyarakat, Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil membekuk dua orang tersangka pengedar sabu-sabu, didua tempat yang berbeda. Dua orang itu bernama Arbani (27), dan Mastato (48), masing-masing warga Desa Tajepan, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas.

    Kapolres Kapuas AKBP Sachroni Anwar SH SIK MH, melalui Kasatresnarkoba AKP Winarko Kisworo, mengatakan, pertama yang berhasil pihaknya amankan yakni tersangka Arbani. Tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti (barbuk)-nya 4 paket sabu dengan berat kotor 0,99 gram, 1 buah pipet kaca, 1 buah HP merk oppo, 1 buah korek mancis, 1 buah timbangan digital, 1 buah bong siap pakai, dan 1 buah sarung kacamata police.

    “Tersangka beserta barbuknya kita amankan Rabu malam (28/3/2018) sekitar pukul 22.00 WIB di rumah kediaman tersangka,” ujarnya, kepada beritasampit.co.id, melalui via telepon selulernya, Kamis (29/3/2018).

    Setelah mengamankan tersangka Arbani, pihaknya kemudian melakukan pengembangan terhadap asal barang dan kembali berhasil mengamankan tersangka Mastoto, di Desa Tajepan, pada, Kamis (29/3/2018) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

    “Tersangka Mastoto kita amankan beserta barbuknya 10 paket sabu dengan berat kotor 6,26 gram, uang senilai Rp369 ribu, 1 buah sendok sabu, dan 1 buah kotak redoxon,” bebernya.

    Lanjut Winarko, kedua tersangka pun langsung dibawa ke mapolres guna proses lebih lanjut.

    “Kedua rersangka kita jerat pasal 114 ayat (1) juncto 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun,” ucapnya.

    (irfan/beritasampit.co.id)