Suasana Pilkada 2018 Tak Panas

    JAKARTA -Suasana pilkada 2018 tidak sepanas pilkada 2017 lalu karena tahun panasnya terpusat kasus Ahok di Jakarta.

    “Adapun yang menjadi ganjalan pada 2018 dari segi calon inkamben yang terkena OTT (Operasi Tangkap Tangan) oleh KPK serta terkait kasus korupsi yang dijadikan tersangka sehingga dikenakan tahanan tidak bisa ikut kampanye,” kata Anggota Fraksi PPP DPR RI, Ahmad Baedowi dalam diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema ‘Regulasi Cakada Korupsi, Perppu atau revisi UU?’ , Kamis (29/3/2018).

    Dari Fraksi PPP, lanjut Baedowi meminta KPK jangan banyak bicara atau memberikan stateman yang membuat gaduh seakan-akan calon kepalda daerah yang inkamben diincar kena OTT atau diperiksa sebagai tersangka korupsi.

    “Jika memang ada bukti, ya, diproses saja pakah OTT atau tersangka korupsi tapi jangan bicara ke publik karena bukan ranah KPK untuk berkomentar itu, cukup pengamat dan anggota DPR yang memang tugasnya bicara,” kata Baedowi.

    Dia melihat pilkada 2018 tidak sepanas 2017 karena parpol yang mengusung di berbagai daerah untuk berkoalisi tidak seragam seluruh Indonesia sama koalisinya, di beberapa daerah ada PPP koalisi dengan Gerindra, misalnya, ada juga yang tidak berkoalisi.“Sehingga tidak membuat situasi chaos,” tegasnya.

    Sedangkan Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI, Ahmad Riza Patria melihat pilkada 2018 dia setuju dengan sikap KPK yang terus melakukan tugasnya untuk OTT dan memproses calon kepala daerah yang terlibat korupsi.

    “Kami tidak setuju dengan permintaan pemerintah bahwa calon kepala daerah tidak diganggu dengan OTT atau diproses jadi tersangka. Kalau ini terjadi maka ada ketidakadilan hukum di negara ini. Padahal hukum berlaku bagi seluruh warga negara tidak mengenal presiden, calon pilkada, menteri, sama kedudukandimata hukum” ujarnya.

    Jika memang ada calon kepala daerah yang kena OTT atau tersangka korupsi, ya, dilaksanakan terus diproses hukum tanpa ada pengecualian atau penundaan pemeriksaan.

    “Sehingga bagi calon kepala daerah untuk hati-hati dalam bekerja agar tidak kena OTT atau tesangka korupsi jika mau aman menjadi calon kepala daerah,” tegasnya.

    Pengamat Politik dari Formappi, Sebastian Salang melihat bahwa jika ada calon kepala daerah yang membagi-bagikan uang, maka jelas uang itu haram karena sumbernya pasti hasil yang haram juga.

    “Jadi, untuk pilkada 2018 untuk calon pilkada harus hati-hati jangan bermain dengan uang haram yang nantikan jika ketahuan akan jadi tersangka korupsi. Atau saat mau menerima akan kena OTT,” ujarnya.

    Dari rangkuman diskusi untuk pilkada 2018 ini tidak memungkinkan dikeluarkan Perppu apalagi revisi UU tentang Pilkada karena untuk Perppu dari pemerintah tidak memungkinkan situasinya bukan dalam keadaan situasi genting, mengingat pilkada dalam keadaan cair tidak memanas.

    Begitu juga juga untuk revisi waktunya sudah tidak memungkinan, yang ada hanya mengevaluasi hasil pilkada secara keseluruhan setelah itu baru diadakan revisi UU Pilkada, demikian kesimpulan dari Fraksi PPP dan Fraksi Gerindra.

    (jan/beritasampit.co.id)