Ternyata Rosita Ratu Zenith Dari Parenggean Merupakan Residivis 

    SAMPIT – Terungkap oleh Polsek Parenggean bandar zenith (Charnophen) atas nama Rodita (46) warga Jalan Ramba RT 07 RW 02 Kelurahan Parenggean, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ternyata merupakan mantan nara pidana (Residivis).

    “Tersangka Rosita ini merupakan residivis, ia pernah di penjara dengan kasus yang sama. Kasus penjualan obat Charanophen (Zenith) pada tahun yang lalu,” kata Kapolsek Parenggean AKP Donny Bayu Anggoro, Jumat (30/3/2018).

    Pernah tidur dibalik jeruji besi ternyata tidak membuat tersangka yang memiliki dua orang anak itu jera berurusan dengan hukum setelah dirinya kembali di grebek oleh Polsek Parenggean di tempat ia membuka usaha, pada Kamis (29/3/2018) sekitar pukul 07.30 Wib.

    Tersangka di amankan dengan barang bukti 687 butir Zenith, bungkus plastik kresek warna hitam. bungkus plastik warna putih, dua plastik bekas bungkus obat Zenith bertuliskan Zenith PHARMACEUTICALS Semarang Indonesia.

    Kini untuk penindakan lebih lanjut, tersangka sudah di tahan di Polsek Parenggean guna penyelidikan lebih lanjut terkait dengan kepemilikan obat terlarang daftar G yang sudah di cabut izin edarnya oleh kementerian kesehatan sesuai dengan UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

    (im/beritasampit.co.id).

    Editor: MAULANA KAWITj