DPMPTSP Kapuas Junjung Tinggi Pelayanan yang Transparan

    KUALA KAPUAS – Dinas Penenaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kapuas menjunjung tinggi pelayanan publik yang transparan. Sebab, sekarang ini setiap surat keputusan (SK) perizinan yang akan ditertibkan oleh instansinya akan dicantumkan nilai yang harus dibayar. Kalau memang tidak berbayar maka akan dicantumkan dalam SK itu nol rupiah.

    Menurut Kepala DPMPTSP Kapuas, Septedy, adanya pencantuman dalam setiap SK perizinan itu sebagai tindaklanjut dari arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui koordinator sub pencegahan korupsi.

    “Pencantuman biaya dalam SK itu upaya orang tau kalau memang tidak ada biaya yang kita pungut, karena selama ini di SK itu tidak ada disebutkan nilainya nol rupiah kalau memang tidak berbayar. Maka itu sekarang kami cantumkan nol rupiah,” katanya di Kuala Kapuas, belum lama ini.

    Lanjut Septedy, pihaknya ingin mengubah image, karena bisa saja orang berbicara kalau pengurusan perizinan yang tidak berbayar ada biaya. Padahal, memang tidak ada biaya.

    “Jadi, sekarang kita cantuman nol rupiah supaya transparan kalau tidak berbayar,” ujarnya.

    Ditambahkan Septedy, bagi masyarakat mengetahui informasi tentang proses perizinan di Dinas PMPTSP Kapuas, bisa menghubungi nomor telepeon yang telah pihaknya sediakan.

    “Kalau ingin mendapatkan informasi atau ingin menanyakan terkait proses perizinan di Dinas PMPTSP Kapuas dapat menghubungi nomor telpon ini yaitu 085346090586. Jadi, kami hanya menampilkan satu nomor telpon ini saja yang bisa dihubungi. Hal ini untuk untuk menghindari adanya oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab,” tukas Septedy.

    (irfan/beritasampit.co.id)