Mantap! Polisi ini Kampanyekan Stop Pungli di Sekolah dan Desa

    SAMPIT – Demi mempertegas peraturan Presiden RI No. 87 Tahun 2016 Tentang satuan tugas (Satgas) Saber pungutan liar (Pungli).

    Bhabinkamtibmas Polsek Cempaga Hulu Brigpol Adythya Lowixa memberikan mengkampanyekan Stop Pungli melalui sosialisasi di Desa Selucing, Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), pada Jumat (6/4/2018) sekira pukul 09.00 Wib.

    Dalam sosialisasi itu juga di sampaikan UU No. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik serta mengajak seluruh elemen masyarakat Desa Selucing untuk bersama-sama mempedomani perundang-undangan yang berlaku dalam meminta pelayanan terhadap pemerintahan (tempat pelayanan masyarakat).

    “Bahwa Perbuatan meminta imbalan dan memberi imbalan adalah suatu perbuatan tindak pidana yang dapat di ambil tindakan hukum, yang di mana telah di atur dalam peraturan presiden No. 87 Tahun 2016 Tentang satuan tugas (Satgas) Saber pungutan liar (Pungli) dan UU No.25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik,” tutur Brigpol Adythya Lowixa.

    Disamping itu polisi berpangkat Brigpol ini berpesan kepala desa, perangkatnya dan pihak sekolah agar membudayakan sistem bersih melayani, bebas dari pungutan liar serta pungutan liar lainnya yang dapat membebani masyarakat.

    “Saya mengharapkan masyarakat Desa Selucing agar bisa memahami peraturan presiden tersebut dan mendukung agar bersama-sama berantas pungli,” harapnya.

    (im/beritasampit.co.id).