Kampanye Bisa Dihentikan, Apabila Ada Anggota Dewan Yang Tanpa Izin Cuti Ikut Kampanye

    PALANGKA RAYA – Izin cuti bagi Anggota Dewan atau Pejabat publik yang terlibat kampanye, menjadi sorotan berbagai pihak.

    Pasalnya, sejak masa kampanye yang dimulai pada tanggal 15 Februari – 23 Juni 2018, tidak satupun anggota dewan atau pejabat publik yang mengajukan izin cuti untuk mengikuti kampanye.

    Komisioner KPU Kota Palangka Raya, Sastriadi, S Pd, M Hum, mengatakan sampai saat ini KPU belum menerima tembusan izin cuti kampanye anggota dewan atau pejabat publik.

    “Anggota dewan atau pejabat publik diwajibkan untuk mengajukan cuti, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 63 Peraturan KPU RI Tahun 2017,” katanya saat dibincangi beritasampit.co.id diruang kerjanya, Selasa (17/4/2018).

    Pengajuan izin cuti kampanye bagi anggota dewan atau pejabat publik, Sastriadi mengatakan ada mekanisme di dewan yang mengatur tentang itu.

    “Pengajuan izin cuti bagi anggota di dewan, ke Pimpinan di dewan, sedangkan untuk pimpinan, pengajuannya keunsur pimpinan yang lain,” terangnya.

    Menurut Sastriadi, KPU cuman menerima tembusan dari permohonan izin cuti oleh anggota dewan yang bersangkutan apabila mengikuti kampanye, begitupun Panwaslu.

    “Namun Panwaslu bisa menghentikan kegiatan kampanye, apabila menemukan ada anggota dewan yang belum ada izin cuti kampanye, dan ternyata dilapangan terlibat kampanye, karena itu ranah Panwaslu,” lanjut Pak Sas sapaan akrabnya.

    Sastriadi melanjutkan lagi, “setidaknya Anggota Dewan atau pejabat publik yang terlibat kampanye, patuh dan taat terhadap UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan KPU RI Nomor 4 Tahun 2017,” katanya dengan tegas.

    (Fr/beritasampit.co.id)

    EDITOR: MAULANA KAWIT