KPU Seruyan Pasang APK di Area Tempat Ibadah

    KUALA PEMBUANG – Ditengah ramainya penolakan terhadap politisasi tempat ibadah. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seruyan justru memajang spanduk sosialisasi pasangan calon di Pilkada Kabupaten Seruyan di area masjid Trans Unit 1 Desa Katrika Bhakti Kecamatan Seruyan Hilir Timur.

    Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang hanya beberapa meter dari tempat ibadah itu dibenarkan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Seruyan dengan alasan area tempat ibadah merupakan tempat berkumpul orang banyak, sehingga sosialisasi KPU kepada masyarakat akan lebih mengena.

    Dikonfirmasi media via whatsapps, Jumat (25/5/18). Ketua Panwaslu Kabupaten Seruyan Umar Zahid Bustomi mengatakan, KPU Kabupaten Seruyan telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait pemasangan APK baik yang difasilitasi oleh KPU maupun pasangan calon.

    Ketika ditunjukkan foto APK berada disamping tempat ibadah, Umar membenarkan jika APK tersebut salah satu yang dipasang oleh KPU Seruyan.

    Namun Umar membantah jika APK yang berjarak satu meter lebih dari tempat ibadah itu berada dihalaman masjid.

    “Itu bukan dihalaman tempat ibadah tapi dipinggir jalan, kalau tidak salah itu di Kartika Bhakti,” kata Umar merincikan.

    Terkait PKPU Nomor 4/2017 tentang kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan /atau Walikota dan Wakil Walikota terutama pasal 9 menyebutkan, lokasi pemasangan alat peraga kampanye sebagai mana disebutkan di ayat (7) dilarang berada di tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, dan lembaga pendidikan.

    Umar menjelaskan, aspek pertimbangan KPU memasang APK di area tempat ibadah sebagai bentuk sosialisasi.

    “Karena ada pemikiran bahwa tempat ibadah salah satu tempat yang ramai dikunjungi masyarakat, jadi harapannya dapat tersampaikan yaitu untuk mengenalkan paslon dan meningkatkan pastisipasi masyarakat di Pilkada nanti,” terangnya.

    (rdi/beritasampit.co.id)