Ini Tanggapan Kasi Narkoba Kejati Kalteng, Atas Perkara Peredaran Zenith di Sampit yang Disidangkan di Palangka Raya

    PALANGKA RAYA – Persidangan atas perkara peredaran jutaan butir obat Carnophen (zenith) di Sampit beberapa waktu lalu, sempat menuai banyak pertanyaan dikalangan masyarakat.

    Pasalnya tempat terjadinya suatu tindak pidana (locus delicti) atas kasus tersebut di Sampit, namun proses persidangannya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya.

    Pada dasarnya suatu perkara disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) yang daerah hukumnya meliputi wilayah di mana tindak pidana tersebut dilakukan.

    Menanggapi hal tersebut, Kasi Narkoba dan Zat Adiktif lainnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng Wagiman SH MH, mengatakan persidangannya sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.

    “Persidangannya digelar di PN Palangka Raya diperbolehkan, karena mengingat saksi banyak berdomoisili di Palangka Raya,” kata Wagiman.

    Wagiman kembali menjelaskan, “Landasan pedoman untuk menentukan kewenangan mengadili bagi setiap Pengadilan Negeri, ditinjau dari segi kompetensi relatif, sebagaimaa yang diatur dalam KUHAP pada Bagian Kedua, Bab X Pasal 84, Pasal 85, dan Pasal 86,” katanya memaparkan.

    Bertitik tolak dari ketentuan yang dirumuskan dalam ketiga pasal tersebut, Wargiman kembali menjelaskan, “Ada beberapa kriteria yang bisa dipergunakan Pengadilan Negeri sebagai tolak ukur, untuk menguji kewenangannya mengadili perkara yang dilimpahkan penuntut umum kepadanya,” terangnya.

    Kriteria-kriteria yang dimaksud antara lain adalah, tindak pidana dilakukan (locus delicti), tempat tinggal terdakwa, dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil.

    “Nah, untuk kasus ini, sebagian besar saksinya berada di Palangka Raya, dan menurut KUHAP itu dibolehkan untuk disidang di PN Palangka Raya,” jelas dia.

    Untuk diketahui, sebelumnya kasus ini ditangani oleh polda kalteng dan dilimpahkan ke Kejati Kalteng, kemudian di serahkan ke Kejari untuk ditindaklanjuti dipersidangan.

    Mantan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak ini juga mengataka, bahwa perkara tersebut sedang dalam proses persidangan.

    “Kasusnya sekarang lagi sementara proses sidang, kemungkinan minggu depan sudah sidang putusan,” jelas dia.

    Sebelumnya, beberapa pihak sempat mengritik, karena perkara tersebut disidangkan di PN Palangka Raya, sementara tempat kejadian (locus delicty) berada di Sampit.

    (Fr/beritasampit.co.id)

    EDITOR : MAULANA KAWIT